Plt Kakankemenag : Ubah mindset ASN sebagai pelayan masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Aparatur Sipil Negara harus mengubah mindset sebagai abdi negara dan masyarakat. Stigma feodalisme ASN harus mulai dihilangkan. Hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson ketika memberikan pengarahan dalam acara Persiapan Pelaksanaan Anggaran tahun 2021 yang diadakan di aula setempat pada Kamis (8/1/2021).

Mukson mengatakan, ASN mempunyai tugas dan fungsi melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga sejatinya ASN itu untuk melayani, bukan untuk dilayani. “Kalau zaman dulu ASN itu kaum feodal dan cenderung untuk dilayani. Padahal sejatinya, tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” kata Mukson.

Mukson mengatakan, perilaku melayani ini akan bisa menciptakan persepsi publik terhadap citra Kementerian Agama. Menurut Mukson, apabila pelayanan baik, maka kesan masyarakat terhadap Kementerian Agama akan baik.

Selain perilaku pelayanan publik, perilaku yang harus diwujudkan adalah anti korupsi. Perilaku ini harus diterapkan di semua lini, mulai kantor, satker, hingga KUA. Mukson mengatakan, untuk mewujudkan  perilaku ini, harus ada ada komitmen yang tinggi dari pemimpin. Apabila pemimpin berkomitmen tinggi, maka segenap staf cenderung menirunya.

Pakta Integritas

Mukson mengatakan, dua hal tersebut adalah dasar bagi Kementerian Agama untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Untuk mengimplementasikan dua perilaku tersebut, ASN Kementerian Agama melakukan penandatanganan pakta integritas. Penandatanganan diawali oleh Plt Kakankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson, diikuti oleh segenap pejabat dan staf.

Mukson mengatakan, pakta integritas adalah sebuah pernyataan anti KKN ASN Kemenag. Selain itu juga sebagai komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi ASN sesuai dengan regulasi. — iq/qq