ASN Kemenag Jadi Teladan Berzakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga menggelar Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan tema evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2020 dan perencanaan program kerja tahun 2021 di Rumah Padang Andalas Salatiga, Rabu, (17/2).

Hadir dalam rakor tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman, Kasubag TU, Kasi PHU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zawa, Humas dan Pengurus UPZ pada Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dalam sambutannya menginginkan gerakan zakat benar-benar dapat terlaksana dengan baik.

“Saya berharap UPZ kedepan bisa lebih Profesional, Transparan dan Akuntabel. Mampu meningkatkan muzaki yang berzakat di BAZNAS melalui UPZ. Mudah – mudahan ASN Kemenag kota Salatiga bisa menjadi teladan bagi semua ASN yang ada di Salatiga,” harapnya.

Ditambahkan oleh H. Taufiqur Rahman, dasar pengelolaan zakat terdapat pada undang-undang nomer 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan Pemerintah nomer 14 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU nomer 23 tahun 2011. Intruksi Presiden nomer 3 tahun 2014  tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat  di Kementerian/Lembaga. KMA nomer 333 tahun 2015 tentang Izin Pembentukan Amail Zakat.

Sebelumnya Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag kota Salatiga, Hj. Siti Handayani melaporkan realiasasi kegiatan program UPZ tahun 2020, semuanya terlaksana dengan baik. Selanjutnya dasar untuk menentukan perencanaan program UPZ tahun 2021 adalah azaz manfaat dan azaz pemenuhan asnaf sesuai ketentuan syariah. Yang akan disalurkan pada delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat.(Khusnul-Fitri/Sua)