IMB Rumah Ibadah, Jaga Kerukunan Umat Beragama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kantor Kementerian Agama memberikan pelayanan rekomendasi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan tidak akan mempersulit untuk mengeluarkan rekomendasi IMB rumah ibadah, asalkan sesuai dengan aturan dan persyaratan yang lengkap.

Hal tersebut disampaikan Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupen Klaten, Sudarsana dalam rakor pembentukan tim rekomendasi IMB dan survey lapangan pendirian rumah ibadah Kemenag Klaten. Bertempat di Ruang rapat Kepala, Rabu, (24/2).

“Kementerian Agama dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) bertugas memberikan rekomendasi IMB rumah ibadah, yang memberi izin pendirian rumah ibadah tetap Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati,” jelas Sudarsana.

“Jika ada pengajuan permohonan rekomendasi IMB rumah ibadah, Kemenag Klaten akan memverifikasi berkas proposal yang masuk untuk diteliti kelengkapan syarat-syarat yang berlaku sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri  (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006, seluruh tim harus paham dan mengerti,” ungkap Kasubbag.

Terkait adanya pengajuan permohonan rekomendasi IMB masjid Al Falah Karanganom Klaten dan Masjid Al Falah Jonggrangan Klaten yang kebetulan namanya sama, Kasubbag minta agar seluruh tim benar-benar memvalidasi proposal permohonan agar tidak ada masalah dikemudian hari.

Untuk pengajuan rekomendasi IMB, jika secara administratif sudah selesai, maka Kemenag akan melaksanakan survey langsung lapangan. “Untuk melihat secara langsung kondisi sekitar lingkungan dan juga verifikasi pengguna dan pendukung sekitar masjid,” jelasnya.

Sudarsana menguraikan, prosedur pengajuan atau permohonannya tidaklah sulit, panitia pembangunan atau takmir masjid mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Kemenag dan FKUB dengan perihal Permohonan Rekomendasi IMB rumah ibadah.

“IMB rumah ibadah sangat penting, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum, menjaga kerukunan antar umat beragama,” tandas Sudarsana.

Pendirian rumah ibadah dalam PBM itu, memiliki potensi besar dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, sebab terkadang menimbulkan polemik. Oleh karenanya, pemerintah membuat aturan setiap rumah ibadah harus memiliki IMB, agar punya legalitas yang resmi dan kerukunan umat beragama agar tetap terjaga hidup rukun damai saling tolerasi.(aj/Sua)