Irjen Lakukan Pemeriksaan Penerima BOP dan Daring Lembaga Pendidikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengadakan pemeriksaan penerimaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 dan bantuan Daring pesantren Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Rembang. Pemeriksaan ini akan dilakukan selama lima hari (8-12/2/2021).

Irjen yang dipimpin oleh Jufri selaku pengendali teknis ini berjumlah lima orang.  Kunjungan Irjen ini diterima langsung oleh Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah didampingi Kasubag TU, Moh. Mukson dan Kasi PD Pontren, Tri Mulyani.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah menyocokkan (cross check) data terhadap lembaga pendidikan keagamaan (pesantren, madin dan TPQ) yang telah menerima dan belum mengambil bantuan. “Pada kegiatan ini kami ingin melakukan cross check data lembaga yang sudah menerima dan belum menerima bantuan. Karena di data kami ada beberapa lembaga yang belum mengambil bantuan,” kata Jufri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama RI mengucurkan bantuan Operasional dan bantuan dana daring bagi lembaga keagamaan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid19 tahun anggaran 2020. Bantuan tersebut dicairkan dalam empat tahap dari 2020 hingga Desember 2021. Adapun jumlah bantuan yang diberikan bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta tergantung jumlah santri lembaga.

Bantuan tersebut adalah sebagai komitmen pemerintah dalam memperhatikan keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi.

Untuk lembaga yang mendapatkan bantuan tersebut wajib menyerahkan persyaratan antara lain memiliki izin operasional lembaga dari Kementerian Agama. — iq/qq