Prinsip ATM dan Inovasi Dalam Pemberian layanan Pada Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama kota Salatiga menjalin kerjasama dengan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Salatiga menggelar Rapat Koordinasi Kelembagaan KUA. Tema yang diusung pada kegiatan ini  adalah Sinkronisasi Kebijakan layanan Kependudukan dan Pernikahan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sidomukti Salatiga, Jum’at, (19/2).

Kegiatan kali ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman, Kepala Dinas Kependuduan dan Pencatatan Sipil Salatiga, Nugroho, Kepala KUA Kec. Sidomukti dan diikuti oleh Penyuluh Agama Islam PNS, Pelaksana Teknis KUA, Penghulu, Perencana, Humas dan Calon pengantin di wilayah Kecamatan Sidomukti Salatiga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga, Nugroho, meyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut telah ditandatanganinya MOU kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dengan Disdukcapil Kota Salatiga perihal permasalahan data kependudukan di SIMKAH web. “Sehingga calon pengantin (catin)  yang sudah  menikah bisa memperoleh KK dan KTP baru dengan perubahan statusnya, akan kita siapkan operator khusus yang menangani hal ini,” imbuh Nugroho.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman menyambut baik terhadap kerjasama yang sudah berjalan dan terus dievaluasi. Kerjasama Ini merupakan inovasi baru dari Seksi Bimas Islam dan KUA untuk bisa memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. 

“Kerjasama ini sangat bagus dan merupakan inovasi dalam pelayanan  nikah yang dilakukan oleh Seksi Bimas Islam  dan KUA. Kerjasama ini mempermudah calon Pengantin (catin) ketika melakukan pendaftaran nikah di KUA, catin yang mengalami permasalahan data kependudukan tidak usah bolak balik untuk mengurus permasalahan data NIK ke Disdukcapil dan KUA. “Catin  yang sudah menikah langsung bisa memperoleh KK dan KTP baru dengan perubahan statusnya,” terangnya.

Lebih lanjut, H. Taufiqur Rahman  mengatakan dalam bekerja dan melayani masyarakat harus mempunyai inovasi yang berprinsip pada Amati, Tiru, Modifikasi (ATM).

“Prinsip ATM adalah sebuah proses sederhana. Yang mana Mengamati adalah berarti kita benar-benar mencari dan mengetahui mana model yang akan diadopsi. Berarti di satu sisi kita harus senantiasa menjadi orang up to date terhadap perkembangan zaman. Tiru berarti mulai memilih untuk mengambil model yang akan dipakai. Proses meniru ini, memutuskan untuk membuang hal yang kurang dan mempertahankan hal-hal yang baik. Selanjutnya modifikasi berarti mengubah model yang ada dengan menambah hal-hal yang baru di dalamnya,” pungkasnya.(Khusnul-Fitri/Sua)