081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Gelar Rakor Penyusunan Dokumen Paspor

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Tahun ini nomor porsi haji Calon Jamaah Haji (CJH) yang meninggal dunia dan sakit permanen bisa diwariskan kepada ahli waris. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 130 tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji meninggal dunia atau sakit permanen. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salaiga H. Taufiqur Rahman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Dokumen Paspor, Jum’at (12/3).

Rakor yang digelar Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) bertempat di Masjid Al Firdaus Kankemenag kota Salatiga guna mempersiapkan kelengkapan persyaratan jemaah haji tahun 2021.

Tampak hadir Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, Kasi PHU, Humas dan 9 orang yang terdiri 6 orang pemegang paspor yang pada tahun 2021 paspor sudah expired dan 3 orang dari pelimpahan porsi jamaah haji karena wafat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salaiga, H. Taufiqur Rahman mengatakan di Salatiga ada 3 orang dari pelimpahan porsi jamaah haji karena wafat dan sekarang dalam proses pembuatan paspor haji.

“Ada 3 kemungkinan Pelimpahan porsi haji  untuk ahli warisnya yakni pelimpahan ke atas (orang tua); Pelimpahan kebawah (anak kandung) dan pelimpahan kesamping (saudara kandung). Untuk pelimpahan niatnya jangan keliru. Kalau belum haji diniatkan untuk diri sendiri  kalau sudah berhaji diniatkan untuk orang tuanya yang sudah meninggal, “ kata Taufiq.

Taufiq menambahakan  untuk paspor yang akan expired  pada tahun 2021 ini di Salatiga ada 6 orang maka sebaiknya calon jamaah haji segera memperpanjang karena berlakunya paspor sudah kurang 6 bulan.

“Biasanya negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan,’ jelas Taufik

Menurut Taufik, Paspor merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap individu yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena paspor  menjadi tanda pengenal paling vital dari para turis saat berunjung di suatu negara. Ibaratnya paspor merupakan nyawa calon jemaah haji maka tidak boleh hilang, karena nanti pengurusannya susah. Kalau perpanjangan paspor tinggal dibawa ke Kantor imigrasi  dan jika paspor hilang segera lapor ke polisi. Di kantor Imigrasi ada rekamannya, pungkasnya.

Sebelumnya Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag kota Salatiga, Hj. Retno Worowidati menjelaskan Peraturan Direktur Jendral Imigrasi nomor IMI-1081.IZ.03.10 tahun 2011 tentang penerbitan Paspor biasa bagi calon Jamaah Haji.

Ditambahkan oleh Retno, proses perpanjangan paspor lebih mudah karena pemohon cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopinya. Sedangkan pembuatan paspor baru  dengan persyaratan KTP yang masih berlaku, kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijasah, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, surat rekomendasi dari Kepala Kemenag kabupaten/kota.

Selanjutnya teknis pemberangkatan calon jamaah haji yang akan mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Semarang direncanakan akan berangkat bersama-sama dari Kantor Kemenag kota Salatiga pada hari Selasa tanggal, 16 Maret 2021.(Humas/Khusnul-Fitri)