Kemenag Salatiga Lakukan Survei Lokasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga didampingi pelaksana Penyelenggara Zawa melakukan survei ke lokasi tanah wakaf yang akan didirikan Pondok Pesantren, Mushola dan Masjid di lokasi tanah wakaf Kecamatan Argomulyo Salatiga, Sabtu (20/03).

Turut hadir dalam survei tersebut Humas dan nadzir  dari pihak yang akan mewakafkan tanah.

Penyelenggara Zakaf Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga, Hj. Siti Handayani mengatakan tujuan survei ini dalam rangka bantuan fasilitasi sertifikat wakaf untuk tahun 2021. Dan juga tanah yang diwakafkan harus memiliki akses jalan untuk memudahkan penerbitan sertifikat wakaf.

Siti Handayani menjelaskan untuk tahun ini diharapkan dapat melakukan persertifikatan tanah wakaf minimal 50 bidang tanah wakaf. Dari 50 bidang tanah wakaf yang  mengajukan ke Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Salatiga baru 5 bidang lokasi tanah wakaf yang berada di lokasi Kecamatan Argomulyo , 9 bidang lokasi tanah wakaf di Kecamatan Tingkir dan satu bidang lokasi tanah wakaf di Kecamatan Sidorejo Salatiga.

“Dari lima tanah wakaf tersebut rencana akan  dibangun tempat ibadah  berupa Pondok Pesantren satu bidang, Masjid satu bidang dan tiga bidang untuk Mushola,” jelas Handayani.

“Kami mengharapkan ke depannya tidak hanya ini saja tanah wakaf yang dijadikan tempat ibadah tetapi peruntukan bisa untuk sarana pendidikan dan wakaf produktif,” katanya.

Menurut Siti handayani, survei tanah wakaf merupakan program dari Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga melalui Seksi Penyelenggara Zawa bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Salatiga.

“Sesuai prosedur bahwa setiap penerbitan Akte Ikrar Wakaf (AIW) harus melakukan survei lokasi terlebih dahulu,” tambahnya.

Setelah meninjau langsung ke lima lokasi tanah wakaf, Siti Handayani menjelaskan kepada Mustari sebagai wakif Pondok Pesantren  agar proses wakaf tanah sesuai dengan tahap-tahap ikrar wakaf dan sertifikasi tanah wakaf sesuai surat keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN Nomer 422 dan Nomer 3/SKB/2004 tentang Sertifikat Tanah Wakaf. Mustari menyampaikan  tanah tersebut akan diwakafkan untuk dijadikan Pondok Pesantren Untuk itu Handayani sangat berterima kasih kepada Mustari yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan kemaslahatan bersama dan bisa menjadi contoh wakif yang lain.  (Humas/Khusnul-Fitri)