PPIU agar Laporkan Jemaah yang Berangkat secara Berkala

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Untuk memperketat jasa layanan umrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menggelontorkan sejumlah penegasan. Hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang sehingga bisa menyebabkan kekecewaan jemaah umrah.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Rembang, Zuhri menegaskan hal itu kepada peserta rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Umrah yang digelar pada Senin (1/3/2021) di aula PLHUT Kemenag Rembang.  Rakor ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan, para penyuluh dan Biro Penyelenggara Umrah di Rembang.

Zuhri mengatakan, sejumlah penegasan tersebut adalah untuk memperketat keberadaan penyelenggara umrah yang dipakai jemaah untuk berangkat umrah. Penegasan tersebut adalah; Pertama, biro umrah agar melaporkan jemaahnya yang sudah berangkat secara berkala, yaitu tiga bulan sekali.

Kedua, biro umrah agar menjelaskan secara detail terkait pemberangkatan, pelaksanaan dan pemulangan jemaah, baik dari segi biaya, fasilitas, manasik, dan lainnya. Menurut Zuhri, keterbukaan informasi ini bertujuan untuk meminimalisasi kekecewaan jemaah apabila ada layanan yang tidak sesuai.

“Jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Jangan sampai biro umrah melaksanakan kewajibannya tidak sesuai dengan keterangan awal kepada jemaah. Ini penting untuk menanamkan kepercayaan kepada jemaah,” tandasnya.

Zuhri menyebutkan, ada dua biro penyelenggara umrah yang resmi di Rembang. Zuhri menyarankan masyarakat agar menggunakan biro umrah lokal saja. Tujuannya, agar pemantauan pelaksanaan umrah lebih mudah. “Jika ada masalah bisa diselesaikan masalahnya. Kalau ada biro umrah yang nakal, nanti bisa dicabut izinnya,” tandas Zuhri.

Terkait ketegasan pemantauan ini, Zuhri meminta Kepala KUA agar ikut menyosialisasikan kepada masyarakat setempat. — iq/qq