Serahkan SK PAK Non PNS, Kakankemenag Minta Ciptakan Toleransi dan Kerukunan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada tujuh orang Penyuluh Agama Katolik (PAK) Non PNS masa bakti 2021, yang di wakili dua penyuluh bertempat di Ruang Rapat Kakankemenag Klaten, Rabu (3/3).

Dalam arahannya Kakankemenag menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Katolik non PNS yang baru mendapat SK harus cepat menyusun strategi dalam hal pemetaan wilayah binaan maupun mengimplementasikan metode pelayanan dan pewartaan dalam membina umat Katolik di Klaten.

“Penyuluh Agama Katolik hadir untuk melayani umat dan membantu proses pembangunan nasional membina karakter masyarakat dalam menciptakan toleransi dan kerukunan antar umat beragama dan bernegara,” tandas Anif.

Selain aktif dalam tugas pokoknya juga harus aktif terlibat dalam kegiatan di gereja serta kegiatan masyarakat antar umat beragama dan bernegara. Tetap bersikap dan bekerja secara professional memiliki kreatifitas dan inovasi dalam membina umat yang ada daerah.

“Jaga amanat ini dengan sebaik-baiknya, laksanakan tugas dan peran sebagai penyuluh agama katolik non PNS dengan penuh tanggung jawab. Bangun sinergi dan inovasi dalam membina dan meningkatkan kualitas keagamaan pada masyarakat,” harap Anif.

Sasaran penyuluhan terutama untuk melaksanakan apa yang menjadi harapan Kementerian Agama saat ini yaitu pentingnya moderasi beragama.

“Peranan ini sangat penting karena pembangunan tidak semata membangun manusia dari segi lahiriah atau jasmaniahnya saja, melainkan membangun  aspek rohaniah, mental spiritualnya, keduanya dibangun secara bersama-sama,” ungkap Kakankemenag.

Demi suksesnya pembangunan, penyuluh agama berfungsi sebagai pendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, ikut serta mengatasi berbagai hambatan yang mengganggu jalannya pembangunan, khususnya mengatasi dampak negatif, melalui  penyuluhan agama dan pembinaan kepada masyarakat dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh umatnya, jelas Anif.

Penyuluh agar mensosialisasikan intruksi Menag RI terkait dengan disiplin pencegahan penyebaran Covid 19. “Penyuluh salah satu agen yang disebut Menteri Agama RI untuk mendukung pemerintah mensosialisasikan Prokes 5 M ditengah masyarakat banyak,” imbuh Anif.(ad_aj/Sua)