Supervisi SIMKAH Web Dalam Rangka Tingkatkan Layanan KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Tim Supervisi Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, dan Pelaksana Seksi Bimas Islam kembali melaksanakan supervisi pada hari kedua di KUA Kec. Sidomukti dan KUA Kec. Argomulyo, Selasa (02/03). Supervisi pelayanan KUA kali ini terkonsentrasi pada Aplikasi SIMKAH Web sebagai media pencatatan nikah rujuk secara digital. Adapun supervisi yang tercantum dalam instrumen mencakup pengoperasian SIMKAH Web, pendaftaran nikah dengan SIMKAH online, pencetakan buku kutipan akta nikah dan pelaporan peristiwa nikah.

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan tertulis bahwa untuk tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam, perlu mengatur mengenai pencatatan pernikahan. Supaya terciptanya tertib administrasi, tranparansi  dan memudahkan kinerja petugas pencatat nikah serta meningkatkan layanan kepada masyarakat di era modernisasi seperti ini, maka pencatatan nikah rujuk sekarang menggunakan aplikasi berbasis web yaitu Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) web.

Keunggulan SIMKAH Web ini diantaranya adalah dilengkapi dengan banyak fitur untuk membuat akta buku dan kartu nikah, mudah digunakan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran nikah mudah diakses secara online, terintegrasi nasional dengan data pada kementerian terkait secara nasional misalnya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kemendagri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dari Kemenkeu, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Mahkamah Agung.

Berbagai keunggulan tersebut tentunya harus dibarengi dengan performa petugas pencatat nikah yang melek informasi dan teknologi. Apalagi di zaman serba digital ini, masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat, akurat, efektif dan efisien. Dengan adanya SIMKAH web khususnya di masa pandemi ini, masyarakat juga dimudahkan dalam proses pendaftaran nikah secara online yang meminimalisir kontak demi mencegah penularan covid-19.

Di balik berbagai keunggulan dari pencatatan nikah berbasis web tersebut, pastinya tidak terlepas dari gangguan teknis, human error atau kendala lainnya. Permasalahan itulah yang diinventarisir petugas supervisi untuk dicarikan solusi bersama. Kemudian Kakankemenag, H. Taufqur Rahman dalam kunjungan supervisi ini menyampaikan kepada KUA untuk melakukan pembenahan-pembenahan demi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. “Supervisi ini adalah bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap KUA dalam hal pelaksanaan dan pelayanan nikah. Saya mohon diadakan evaluasi berkala terkait simkah web ini, nanti permasalahan yang dihadapi bisa kita handle bersama, kemudian jangan lupa untuk melaporkan dan mangarsipkan print out dari aplikasi tersebut supaya kita mempunyai rekam jejak baik secara manual maupun digital.” Jelas Taufiqur.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA, penghulu dan petugas pencatat nikah menyambut baik kedatangan tim supervisi. Diharapkan kedepannya, tidak ada lagi kendala berarti dalam pencatatan nikah rujuk, adanya peningkatan sistem Simkah serta terlayaninya masyarakat dengan  maksimal dan memuaskan sebagai bagian dari pelayanan prima KUA. (Humas/Fitri-Khusnul)