Tingkatkan Mutu Layanan, Kemenag Rembang Terapkan PTSP Online

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Guna mempermudah layanan publik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang akan mengadakan layanan online Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Aplikasi ini bisa diakses melalui laman ptspkemenagrembang.go.id.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah mengatakan, layanan online ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Menurutnya, layanan online bertujuan untuk memudahkan, bukan menjadikan lebih rumit. “Oleh karena itu, aplikasi yang dibuat harus sederhana dan mudah dipahami masyarakat,” kata Fatah dalam rapat koordinasi peningkatan layanan yang diadakan di RM Citra Resto, Kamis (4/3/2021).

Kasubag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson mengatakan, layanan PTSP online ini akan memudahkan masyarakat karena akan memangkas waktu dan biaya, utamanya di masa pandemi ini. “Layanan online ini sangat efektif dan efisien. Hemat waktu karena masyarakat bisa mengajukan permohonan dari rumah. Selain itu hemat biaya, pemohon tak harus mengeluarkan biaya transportasi ke kantor Kemenag,” kata Mukson.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat bisa mengakses laman ptspkemenagrembang.com. Dalam laman, pemohon layanan harus mengisi kolom yang ada di aplikasi ini. Yaitu, alamat email, nama lengkap, nomor telpon, dan jenis layanan. Kemudian pemohon akan diminta untuk mengunggah dokumen dan kemudian tiket akan tercetak. Tiket ini akan digunakan pemohon untuk mengambil hasil permohonan ke kantor Kemenag. “Untuk layanan online ini, pemohon tidak perlu datang ke kantor, namun hanya mengajukan permohonan melalui aplikasi. Lantas Kankemenag akan memproses surat. Ketika surat sudah jadi, Front office PTSP akan menghubungi pemohon. Dan pemohon bisa mengambil surat tersebut ke kantor dengan membawa tiket tadi,” jelas Agus Santoso, tim IT Kemenag Rembang.

Verifikasi

Mukson mengatakan, selain layanan PTSP online penuh, ada beberapa layanan yang bersifat semi online. Misalkan permohonan izin operasional pondok pesantren. “Setelah permohonan diajukan di PTSP online ini, tim verifikasi dari seksi PD Pontren akan melakukan survei ke lokasi. Apabila sudah memenuhi syarat, maka surat akan bisa diproses dan diterbitkan surat izin operasionalnya,” papar Mukson.
Untuk menyosialisasikan program ini, pihak akan memanfaatkan media sosial dan media massa agar informasi ini diketahui luas oleh masyarakat. Selain itu, Mukson juga meminta stakeholder internal yaitu segenap ASN dan penyuluh Agama Islam di KUA atau pun penyuluh Agama lainnya untuk turut menyosialisasikan program ini.– iq