Kakankemenag: Penggunaan BOP Sesuai Juklak dan Juknis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Pengelolaan Belanja Operasional (BOP) Kantor Urusan Agama (KUA) harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman pada saat membuka kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan BOP Kantor Urusan Agama (KUA) Menuju Wilayah Bebas Korupsi, yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga , di RM Salwa Rabu (31/3).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kemenag, Kasi Bimas Islam, Penyuluh, Penghulu, Perencana, Humas, Bendahara, para Pengelola BOP KUA dan seluruh pelaksana Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Salatiga.

“Kepala KUA ataupun pengelola BOP harus mampu dan paham tentang rambu-rambu pengelolaan BOP. Dengan berpedoman juklak dan juknis maka pengelolaan BOP KUA terhindar dari kesalahan penggunaan ataupun pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ditambahakan oleh Taufiq, dalam pengelolaan BOP yang baik harus memenuhi 4 persyaratan yakni Perencanaan, Pelaksanaan, Pertangungjawaban dan Pelaporan.

“Perencanaan diawali dari tahun sebelumnya, jika perencanaan bagus pelaksanaan sampai eksekusi bagus, menggunakan anggaran BOP sesuai penggunaannya, dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai juklak dan untuk pelaporan tepat waktu,” tambah Taufiq.

Dijelaskannya,  dasar hukum pengelolaan Biaya Operasional KUA diatur dalam UU nomer 22 tahun 1946, tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk; UU nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PMK nomer 32 tahun 2018 tentang SBM 2019, PMA nomer 42 tahun 2016 tentang Ortaker Kementerian Agama; PMA nomer 16 tahun 2019 tentang Ortaker Kementerian Agama, Kepdirjen Bimas Islam nomer 340 tahun 2020 tentang Juklak BOP KUA.

Sebelumnya Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) H. Nurcholis mengatakan dengan diadakannya evaluasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran operasional KUA dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

“Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan tarnsparansi dalam pengelolaan BOP KUA Kecamatan yang efektif, “ kata Nurcholis.

Nurcholis juga berharap terbangunnya komunikasi dan koordinasi , semua kegiatan yang dikelola dapat berjalan dengan aman dan terkendali, pungkasnya.

Adapun Pemateri kegiatan tersebut yakni Kakankemenag Kota Salatiga menyampaikan materi “Kebijakan Kementerian Agama  tentang Pengelolaan Biaya Operasional (BOP) KUA.; Teknis Perencanaan Anggaran oleh Perencana (Setyo Winarso) serta Materi Teknis Pencairan disampaikan Bendara Satker Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Salatiga (Hesti Umi Sholichati). (Humas/Khusnul-Fitri/Nurcholis)