081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

KUA Lasem Adakan Imbauan Keliling Terkait Perayaan Idul Fitri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang –KUA Kecamatan Lasem bekerjasama dengan DMI, Muspika dan Polsek setempat menggelar sosialisasi tentang perayaan Idul Fitri 1442 H. Sosialisasi ini dilakukan dengan berkeliling di desa-desa wilayah Kecamatan Lasem.

Kepala KUA Kecamatan Lasem, Subhan mengatakan, sosialisasi tentang Surat Edaran menteri Agama nomor 7 tahun 2021 ini dilakukan menjelang idul Fitri kepada masyarakat luas. Sosialisasi diadakan bekerjasama dengan pihak terkait, utamanya jajaran kepolisian sebagai lembaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami memberikan edukasi tentang SE Menteri Agama nomor 07 tahun 2021 kepada masyarakat luas, agar mereka bisa merayakan Idul Fitri dengan protokol kesehatan,” kata Subhan.

Menurut Subhan, sosialisasi secara keliling ini sangat efektif, mengingat masyarakat Lasem banyak yang lanjut usia. “Dengan sosialisasi mobil keliling, kami harap masyarakat akan mengindahkan imbauan kami. Karena biasanya masyarakat desa lebih tertarik dan menonton ada mobil keliling memberikan pengumuman. Sehingga mereka akan lebih memperhatikan apa isi pengumuman itu,” ungkap Subhan.

Dengan menggunakan dua armada kepolisian, petugas Kecamatan dan Kepollisian, KUA yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam, menyampaikan dengan detail imbauan pemerintah sesuai yang tertera di SE Menteri Agama nomor 07 tahun 2021.

Subhan mengatakan, sinergitas antara KUA, Muspika dan kepolisian akan bisa menciptakan atmosfer positif untuk menwujudkan Kecamatan yang aman dan kondusif, sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terpapar Covid19.

Sebagaimana diberitakan, SE Menteri Agama nomor 07 tahun 2021 berisi tentang Panduan Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi COVID.

Subhan mengatakan, hal-hal yang ditegaskan ketika memberikan pengumuman sesuai SE tersebut antara lain, peniadaan takbir keliling, salat Idul Fitri di rumah saja bagi yang daerahnya berzona merah dan oranye, penyelenggaraan salat Id dengan jumlah jamaah hanya 50 persen dari kapasitas masjid, Lansia yang baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan jauh agar melaksanakan salat Id di rumah saja, penyampaikan khutbah salat Id maksimal 20 menit, pelaksanaan zakat fitrah sesuai protokol kesehatan, dan tidak menggelar halal bi halal.

Selain menyampaikan imbauan secara keliling, KUA juga mengedarkan Surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah kepada takmir masjid/musala di Kecamatan Lasem. Hal ini untuk mencegah timbulnya klaster Covid19 baru seperti yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, Sragen dan Pati.– iq