Penyuluh Agama diminta sosialisasikan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang turut berperan dalam sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Peran ini melibatkan segenap ASN dan Penyuluh Agama Islam yang tersebar di seluruh Kecamatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah ketika diwawancara Selasa (4/5/2021). Fatah mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada Kepala KUA untuk disampaikan kepada para Penyuluh Agama Islam di masing-masing kecamatan. “Besok akan kita adakan meeting daring dengan Kepala KUA,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga difokuskan untuk pelaksanaan ibadah di hari-hari terakhir Ramadan, salat Id dan Halal bi Halal. “Sesuai dengan surat dari Menteri  Agama, kita diminta untuk mengadakan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal atas pelaksanaan SE tersebut. Kita juga diminta untuk melaksanakan antisipasi dan mitigasi dalam rangka perlindungan terhadap warga dari wabah Covid19,” urai Fatah.

Fatah menyebutkan, Senin kemarin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati dan jajaran Forkompinda Rembang membahas tentang pengawasan masyarakat dalam kegiatan Ramadan dan Idul Fitri.

“Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati meminta Kemenag untuk turut aktif mensosialisasikan protokol kesehatan selama Ramadan dan Idul Fitri. Terkait ini, kami sudah melaporkan akan melibatkan penyuluh Agama Islam,” kata Fatah.

Fatah meminta segenap jajaran ASN dan karyawan Kemenag Rembang untuk tetap waspada, tidak lengah dan tidak teledor. Hal ini sesuai dengan slogan Presiden Jokowi yang dilontarkan dalam menyikapi perkembangan Covid19 yang meningkat lagi. “Termasuk membatasi mobilitas dengan tidak mudik,” pungkas Fatah. — iq