Pelayanan Ikrar Syahadah Mualaf di Masa Pandemi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Setiap orang berhak memilih agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam perjalanan hidup, terkadang seseorang mendapatkan hidayah dengan cara tak terduga dan banyak yang memutuskan untuk menjadi mualaf. Selain itu, alasan orang menjadi mualaf karena pernikahan. Untuk memfasilitasi proses menjadi mualaf yang sah secara administrasi negara dan agama, Kementerian Agama melalui KUA mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan kepada mualaf.  

Kamis (10/06), Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Sidorejo Murtadho melakukan pelayanan ikrar syahadat bagi mualaf di Masjid Baitul Izzah Komplek Kantor Kecamatan Sidorejo. Sebelumnya mualaf tersebut harus memenuhi syarat administrasi antara lain pengantar dari kelurahan, Fotokopi KTP/KK sebanyak 3 lembar, Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dan Pernyataan memeluk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain.

Pelayanan mualaf oleh penyuluh, biasanya dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pendampingan, dengan cara dialog, diskusi serta wawancara dengan calon mualaf. Dalam rangka pemantapan juga didahului dengan praktek ibadah dasar. Setelah dilakukan ikrar dan bimbingan, mualaf akan mendapatkan sertifikat. Proses pelayanan cepat, mudah dan tidak dipungut biaya.

Pelaksanaan Ikrar syahadat yang biasanya dilakukan di masjid, mushola atau majlis taklim dekat tempat tinggal calon mualaf, khusus di era pandemi dilakukan di Komplek KUA.  Meskipun begitu, tidak mengurangi khidmat prosesi pergantian agama tersebut.  Untuk diketahui, mualaf di Kota Salatiga, jika di hitung tiap KUA kurang lebih tiap tahunnya ada kurang lebih muallaf. (Humas/Murtadho-Fitri)