081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Salatiga Gelar Rakor Tindak Lanjut Rapat Bersama Stafsus Menag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Hasil Rapat bersama Stafsus Menag Secara Virtual via Zoom Meeting, Minggu (25/07). Rapat dibuka oleh Kasubbag TU M. Soleh Mubin dan dipimpin langsung Kakankemenag Kota Salatiga, Taufiqur Rahman. Sebanyak 107 peserta terdiri dari Kasubag TU, Kasi, Gara dan semua staf satu atap, Kepala KUA beserta staf, Penghulu, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Honorer, Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama serta Kepala MAN, MTsN dan MIN mengikuti kegiatan tersebut dari awal sampai akhir.

Kakankemenag menyampaikan beberapa point penting hasil Rapat Bersama Staf Khusus Menag (Wibowo Prasetyo), sebagai berikut:

  1. Sosialisasikan 5M ke tokoh agama, tokoh masyarakat, takmir masjid, dan ormas keagamaan, terutama di  pemakaian masker.
  2. Melaporkan setiap langkah yang dilakukan.
  3. Patuhi SE  Menag Nomor 20 Tahun 2021.
  4. Lakukan gerakan ini sebagai gerakan semesta yang humanis.
  5. Petakan aktor-aktor kunci, lakukan komunikasi yang baik.
  6. Memerankan UPZ dalam gerakan ini sebagai bentuk nyata.
  7. Perkuat sinergi TNI, Polri, Satgas Covid .
  8. Amankan ASN Jateng ketika bekerja di kantor baik dengan menggunakan APD atau subsidi vitamin.
  9. Berdoa

Selain 9 hal tersebut, Kakankemenag meminta Humas untuk menggencarkan gerakan sosialisasi prokes 5M dan SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 di media sosial.  Tim Kreatif agar segera bertindak mendesain ajakan memakai masker, desain twibbon, dan spanduk. Semua pelapor, wajib melaporkan kegiatannya melalui link yang disediakan humas untuk kemudian dilaporkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jateng. Terkait dengan bansos, Kakankemenag meminta Gara Syariah untuk memetakan orang-orang terdampak covid, baik isoman atau tidak dan menyiapkan 115 paket bansos dari ASN Kemenag untuk masyaraat terdampak covid-19.

Kakankemenag berharap, semua ASN dapat melaksanakan Sosialisasi SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Dan Pembatasan Kegtatan Peribadatan /Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. (Humas/Fitri)