Penyuluh Bersinergi Sosialisasi SE Menag Nomor 17/2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang (Humas) – Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS gencar melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021. SE itu disosialsiasikan terutama menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan kurban 1442 H.

Sosialisasi ini sebagaimana yang diimbau oleh Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, H. Mustain Ahmad dan Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, H. M. Fatah.

Kakanwil meminta Kankemenag Kabupaten/Kota didukung oleh Penyuluh Agama Islam bersama-sama menyosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat. Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah juga mendukung imbauan Kakanwil tersebut.

Sebagai tindak lanjut, para penyuluh melaksanakan sosialisasi ini mulai dari awal pelaksanaan PPKM Darurat hingga nanti menjelang Idul Adha.  Para penyuluh melaporkan kegiatan mereka secara online kepada Kementerian Agama RI melalui link lapor.kemenag.go.id.

“Hingga kini para penyuluh masih aktif melakukan sosialisasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kinerja mereka,” kata Ketua Pokjaluh Kemenag Rembang, Moh. Muhlisin.

SE tersebut mengatur tentang peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha,  dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Berdasarkan SE tersebut maupun berdasar Inmendagri nomor 19 Tahun 2021, masyarakat diimbau untuk salat di rumah masing-masing. Namun MUI Jawa Tengah mengimbau apabila ada kegiatan di masjid dilakukan oleh maksimal 3 orang yang merupakan takmir masjid/musala.

Sementara untuk salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing – masing.  Dalam rapat koordinasi dengan Kasi Bimas Islam seluruh Jawa Tengah pada Selasa (14/7/2021), Kakanwil meminta Agar seluruh ASN Kementerian Agama, seluruh Penyuluh Non PNS Kementerian Agama untuk tidak menjadi panitia, tidak menjadi penyelenggara, tidak menjadi imam, tidak menjadi khatib, tidak menjadi makmum pada pelaksanaan shalat idul Adha yang dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum.

“Semua dalam rangka kita dapat menjadi teladan bagi masyarakat lainnya,” tambah Kakankemenag. — iq