Selama PPKM Darurat, Kemenag Batasi Layanan Daftar Haji Hanya Enam Orang Perhari

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melayani pendaftaran haji secara terbatas selama PPKM darurat, 3 – 20 Juli 2021. Kemenag Rembang melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah hanya melayani pendaftaran haji maksimal enam orang perhari.

Kepala Seksi PHU Kemenag Rembang, Zuhri menyampaikan hal itu ketika diwawancara Senin (5/7/2021). Zuhri mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat Kasi PHU se-Jawa Tengah tentang pelayanan haji. Rapat yang diadakan secara virtual ini diadakan oleh Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah pada Senin pagi (5/7/2021).

Zuhri mengatakan, seluruh Kemenag Kabupaten/Kota melaksanakan hasil keputusan rapat, yaitu mengadakan pelayanan haji hanya untuk pendaftaran haji. Sementara untuk pelayanan haji lainnya seperti pembatalan haji dan pelimpahan porsi ditunda dahulu hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Hari ini saja ada yang mau mengadakan pelimpahan porsi haji. Tapi kami memberikan pengertian untuk ditunda dulu sebab pemberlakukan PPKM darurat,” kata Zuhri.

Pembatasan jam

Zuhri menjelaskan, pendaftaran haji  dengan beberapa ketentuan. Pertama, pendaftaran bisa dilakukan di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Rembang hanya pada pukul 08.00 – 12.00 WIB dan maksimal berjumlah enam pendaftar.

“Namun apabila sebelum pukul 12.00 WIB jumlah pendaftar sudah mencapai enam orang, maka pendaftar berikutnya akan dilayani pada keesokan hari,” terang Zuhri.

Kedua, untuk setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), bisa dilakukan di kantor Bank Penerima Setoran (BPS). Zuhri mengatakan, layanan bank di PLHUT sementara ditutup selama PPKM darurat. “Jadi setelah menyetor Bipih di BPS dan mendapatkan validasi, calon haji bisa membawa berkas pendaftaran ke PLHUT Kemenag Rembang,” imbuh Zuhri.

Zuhri mengatakan, pemberlakuan pembatasan pendaftaran haji ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2021 tentang sistem Kerja ASN Kementerian Agama pada masa PPKM Darurat. — iq