081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sinergi KUA Karanganom dan Disdukcapil, Implementasikan Integrasi Data Perkawinan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Adanya permasalahan ataupun kasus yang dihadapi para pasutri, ketika sudah menikah malas untuk mengubah data dan bahkan ada yang bertahun tahun hingga mempunyai anak, namun belum sempat mengubah data kependudukannya.

Hal tersebut menginspirasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanganom untuk bersinergi dengan Disdukcapil Klaten implementasikan integrasi data perkawinan, demikian disampaikan Kepala KUA Karanganom Muslih kepada humas, Rabu, (14/7).

“Pasangan pengantin setelah melaksanakan akad  nikah, akan mendapatkan KTP dan KK terbaru dengan data yang baru yang telah terintegrasi dengan Disdukcapil, ini mewujudkan pelayanan prima di KUA,” tandas Muslih.

Sinergi ini dinilai sangat membantu masyarakat terutama pasangan pengantin yang baru usai melangsungkan pernikahan, beda dengan sebelum adanya kerja sama, katanya.

“Masyarakat yang sudah melaksanakan perkawinan itu cukup sampai di KUA saja, nanti KUA akan mengajukan permohonan KK dan permohonan KTP elektroniknya kepada Disdukcapil,” jelas Muslih.

Setelah itu mencetak KK dan KTP elektroniknya bisa dilakukan di Kecamatan, apabila itu sudah selesai langsung akan diberikan. “Jadi masyarakat yang sudah melaksanakan perkawinan mendapatkan buku nikah dan KTP elektronik status kawin,” tuturnya.

Lebih lanjut Muslih mengatakan, sinergi dengan lintas sektor terkait selain memudahkan pelayanan juga membantu masyarakat dalam pengurusan dan penerbitan KTP dan KK.

“Salah satu problem layanan pencatatan pernikahan saat ini adalah lemahnya koneksifitas data kependudukan. Kelemahan itu menyebabkan proses pencatatan nikah rentan dengan pemalsuan data. Padahal, pemalsuan dokumen catatan nikah akan berimplikasi besar terhadap pencatatan kependudukan lainnya,” ungap Muslih

Dengan kerjasama ini, Muslih berharap terjadi proses pengintegrasian data yang valid, sehingga akan memudahkan proses pencatatan peristiwa nikah.

“Peristiwa nikah yang sudah dilakukan hari ini, terus akan dilakukan percepatan untuk terintegrasinya data data kependudukan, semoga ini menjadi role model di daerah-daerah lain,” tutupnya.(mh_aj/Sua)