Kemenag Klaten Verifikasi IJOP Pondok Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melakukan kunjungan monitoring dan verifikasi Ijop/ijin operasional ke pondok pesantren Al Fath Mireng Trucuk Klaten, Rabu (25/8). Verifikasi di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Klaten, Retna Fithrotin.

Retna mengatakan, verifikasi dimaksudkan untuk menjelaskan alur proses pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk ijin operasional bagi pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak..

“Ijop merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap lembaga pondok pesantren, karena ini merupakan syarat mutlak berdirinya sebuah pondok pesantren,” tandas Retna Fithrotin.

Petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren bertujuan untuk menjamin efektifitas, efisiensi transparansi dan akuntabilitas proses yang terkait dengan ijin terdaftar bagi pesantren. “Adapun syarat dan sistem pengajuan ijin operasional keberadaan pondok pesantren merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 511 Tahun  2021 tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren,”  jelas Retna.

“Kegiatan verifikasi ini dilakukan untuk menyesuaikan berkas pengusulan ijin operasional keberadaan pesantren dengan fisik yang ada dilapangan serta memastikan kesesuaian data yang diajukan dengan fakta yang ada dilapangan,” ungkapnya.

Retna berharap kepada pondok pesantren agar segera mengurus ijin operasional sebagai bukti legalitas hukum yang kuat sehingga dalam penerimaan bantuan dari pemerintah baik bersifat hibah maupun dana bantuan lainnya.

“Silahkan mengajukan ke Kantor Kemeteriaan Agama Kabupaten bisa secara online PTSP, atau offline dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan, kami melayani dengan sumringah dan semua pelayanan di Kemenag Klaten gratis,” imbuhnya.(an_aj/Sua)