Kemenag Segera Salurkan BOP Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan BOP Pendidikan Pesantren tahun 2021 senilai Rp 19 juta. Untuk mendapatkan bantuan ini, pesantren diminta mendaftarkan diri secara online disertai dengan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang.

Kasi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Tri Mulyani mengungkapkan hal itu ketika diwawancara Senin (9/8/2021) di ruang kerjanya. Tri mengatakan, pesantren agar segera mengirmkan proposal secara online. “Karena pendaftaran ini akan berakhir pada 25 Agustus 2021,” kata Tri.

Adapun tujuan BOP ini adalah untuk meringankan biaya operasional pendidikan Pesantren, mengurangi angka putus sekolah bagi santri yang kurang mampu dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

BOP Pesantren ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai komponen sebagai seperti pengadaan buku pendidik atau bacaan santri, belanja bahan habis pakai (ATK dan lainnya) dan belanja bahan kegiatan lainnya. “Selain itu juga bisa untuk langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet, dan lainnya.

Tri menyebutkan persyaratan penerima BOP ini. Yaitu aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan yang dibuktikan dengan jadwal kegiatan Pesantren, terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan tanda daftar keberadaan Pesantren berupa Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan terdata pada EMIS, mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pesantren, dan memiliki rekening bank yang aktif atas nama Pesantren.

“Mekanisme Pengajuan Proposal Pengajuan proposal permohonan bantuan disampaikan melalui alur data berbasis elektronik (online) pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/ Periode Pengajuan Proposal,” jelas Tri. — iq