Bentuk Syukur ASN, Kerja Profesional Sesuai Bidangnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — ASN Kemenag mempunyai peran melaksanakan pembangunan di bidang agama sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional untuk menciptakan manusia berakhlak berbudi pekerti luhur, beriman, dan bertakqwa. Posisi ASN Kemenag di masyarakat sangat penting dan terhormat, tapi seringkali kita tidak bisa menghormati diri kita sendiri.

Hal itu disampaikan Kepala Kankemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman dalam Pembinaan ASN di Aula KUA Kecamatan Tingkir setelah melaksanakan monitoring dan evaluasi PNBP NR, Kamis (09/09). Kegiatan yang diadakan Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Salatiga tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Sidorejo beserta pelaksana, Kepala KUA Kecamatan Tingkir beserta pelaksana, Penghulu, Penyuluh, dan Humas.

“Sebagai ASN, kita seringkali kurang bersyukur, lupa bahwa dulu kita pernah meminta kepada Allah untuk posisi kita saat ini. Pada saat keinginan kita terpenuhi, semua akan terasa biasa saja dan lupa untuk mensyukuri semua nikmat yang ada. Untuk membangkitkan kesadaran, kita harus menghadirkan rasa syukur dalam diri kita setiap saat. Bersyukur tidak sulit. Syukurilah dengan perbuatan atau kinerja dengan memberikan sumbangsih melalui kapasitas masing-masing. Kemudian seorang ASN harus profesional di bidangnya masing-masing.” Jelas Taufiq.

Ditambahkannya, tugas pimpinan ada tiga. Seorang pimpinan harus dapat mengamati situasi untuk menilai kebutuhan bawahan dan mendefinisikan situasi. Setelah terlaksana dengan lancar, pimpinan menyampaikan apresiasi dan terima kasih.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam, H Nurcholis berpesan kepada semua ASN yang bertugas di KUA untuk memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan cara meningkatkan kedisiplinan mengacu pada peraturan yang berlaku. Disampaikannya pula beberapa informasi terkait dengan program bantuan masjid/mushola, dan pemberitahuan kepada pengantin yang belum mengambil buku.

Sebelumnya, Taufiq melaksanakan monitoring dan evaluasi berkas administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk (NR) KUA Kecamatan Tingkir. Dari hasil pemeriksaan, berkas NR terpantau lengkap dan valid serta tidak ditemukan kejanggalan data. Imam Talmisani selaku Kepala KUA juga melaporkan bahwa selama triwulan ke-3 ini, KUA Tingkir sudah melaksanakan prosedur pernikahan sesuai dengan regulasi PPKM darurat yang berlaku yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 dan SE Walikota Salatiga Nomor : 443.1/551/101.2. (Humas/Fitri)