Kemenag Rembang Siap Dampingi UMK Ajukan Sertifikasi Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang siap mendampingi pelaku Usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal. Hal ini disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana ketika diwawancara Rabu (8/9/2021).

Farida mengatakan hal itu seiring dengan peluncuran  Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (8/9/2021).

Farida mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Bahkan langkah strategis yaitu, permohonan pendampingan ini  bisa dilakukan melalui PTSP online atau Si Playon, sebagai program Pelayanan Online Kemenag Rembang.

“Selain itu, kami juga menerima konsultasi melalui whatsapp grup. Karena banyak yang belum tahu prosedur pengajuan sertifikat halal seperti apa. Dan bagaimana format berkas persyaratannya,” terang Farida.

Farida menerangkan, pengajuan Sertifikat Halal bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Si Halal. Adapun sejumlah persyaratannya di antaranya profil usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Menggairahkan Ekonomi

Dalam rilis sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Mastuki mengatakan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Prioritas kepada UMK selain amanah PP No 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” kata Mastuki.

Prakarsa Program Sehati, lanjut Mastuki, dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/D, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. Tahun 2020 misalnya, Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp 8 miliar  untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.

“Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” terang Mastuki.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tahun ini BPJPH Kemenag berinisiasi kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK. Harapannya, fasilitasi berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh sebanyak-banyak pelaku UMK.

Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, memegang peran penting dan perlu untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal. BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal. — iq