PTM Terbatas Sudah Diizinkan, Madrasah Wajib Penuhi Persyaratan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Tren laju Covid19 yang semakin melandai di Kabupaten Rembang dan beberapa daerah di Indonesia membuka kesempatan bagi madrasah untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Di Rembang, madrasah sudah boleh menggelar PTM terbatas dengan ketentuan harus mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang dan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Syadullah ketika diwawancara Senin (6/9/2021). Syadullah mengatakan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI telah menerbitkan Surat Edaran  Nomor B-2733.1/Dj.I/Pp.00/.00.11/08/2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.

SE Dirjen Pendis tersebut sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Syadullah menjelaskan, berdasarkan SE Dirjen Pendis, pelaksanaan PTM terbatas di madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat. “Selain itu juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” lanjut Syadullah.

Syadullah menandaskan, madrasah yang akan mengajukan PTM harus mempersiapkan sarana serta prasarana protokol kesehatan. “Madrasah tidak bisa serta merta mengajukan PTM. Harus menggunakan sarpras prokes ketat,” ujarnya.

Aplikasi siapbelajar

Sebagai upaya pemantauan terhadap pelaksanaan PTM ini, madrasah diminta untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. Daftar isian ini selanjutnya akan diverifikasi oleh Kakankemenag Kabupaten. “Apabila sudah memenuhi persyaratan, maka Kakankemenag memberikan rekomendasi pelaksanaan PTM terbatas kepada madrasah tersebut di laman yang sama https://siapbelajar.kemenag.go.id,” terang Syadullah.

Selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas.  

“Kanwil juga melakukan supervisi dan pendampingan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM terbatas dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI,” pungkas Sya’dullah. — iq