Pendampingan Pemilihan Nadhir Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Penyuluh Agama Islam Fungsional pada KUA Kecamatan Sidorejo, Murtadho melakukan pendampingan pemilihan Nadhir baru atas tanah wakaf Masjid Nurul Fattaah di Kali Ghetek Dusun Krajan Salatiga Kecamatan Sidorejo Lor, Senin (11/10)

Proses musyawarah pemilihan nadhir baru ini dihadiri oleh musyawirin yang meliputi Jemaah Masjid Nurul Fattaah, Tokoh Masyarakat, Bapak Murtadho selaku PAIF KUA Kecamatan Sidorejo serta Mahasiswa PPL Manajemen Dakwah IAIN Salatiga.

Diselenggarakannya forum musyawarah tersebut dikarenakan empat dari kelima nadhir telah wafat dan salah satunya mengundurkan diri karena sudah tidak berdomisili di Salatiga. Maka dalam rangka di agendakannya forum ini diperlukan pembentukan nadhir baru.

Murtadho menuturkan dalam pembentukan nadhir baru terdapat beberapa UU yang perlu diketahui “Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Waqaf, Pasal 3 ayat 1 penggantian nadhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda yang bersangkutan. Atau berarti tanah wakaf ini bukan hak milik nadhir akan tetapi tanah wakaf ini adalah haknya Allah, tanahnya Allah, nadhirnya hanya mengelola saja. Kemudian pada Pasal 4 ayat (1) Nadhir perseorangan ditunjuk oleh wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang. Selanjutnya, Pasal 4 Ayat (5) Nadhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang terdiri dari paling sedikit 3 orang, dan salah seorang diangkat menjadi ketua. Pada Pasal 5 ayat (1) Nadhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berhenti dari kedudukannya apabila : Meninggal dunia, Berhalangan tetap, Mengundurkan diri, dan Diberhentikan oleh BWI”.

Hasil akhir dari forum musyawarah pembentukan nadhir baru sudah disepakati oleh ahli waris memutuskan pembentukan 5 (lima) nadhir baru periode 2021 s/d 2026  yang beranggotakan:

1. Muhdak Efendi ( ketua Nadhir)

2. Bagus Sigid R (sekretaris)

3. Bintoro (bendahara)

4. Mustofa (anggota)

5. Fauzan (anggota)

(Humas/A’am PPL-Murtadho)