Pengesahan Nazir Tanah Wakaf di Desa Sumberjo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Keberadaan nazir dinilai sangat penting untuk mengelola dan memberdayakan tanah wakaf sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu KUA Rembang melakukan pengesahan atas pembentukan nazir harta wakaf yang terletak di desa Sumberjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Kepala KUA Kecamatan Rembang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Rembang, Ahmad Amin mengesahkan pembentukan Nazir atas tanah wakaf yang terletak di desa Sumberjo tersebut yaitu tanah seluas 252 m2. Tanah tersebut diwakafkan oleh Fifi Kris Hartanti, salah satu warga desa Tasik Agung Kecamatan Rembang.

“Kami sudah sahkan nazir atas tanah wakaf tersebut pada 29 September 2021 lalu dalam bentuk Surat Pengesahan Nazir,” kata Amin ketika diwawancara Kamis (7/10/2021).

Amin mengatakan, pembentuk nazir ini sangat penting untuk menjaga harta bedan Allah. Selain itu agar untuk dikelola, diberdayakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. “Nazir di sini mempunyai amanah untuk mengelola dan memberdayakan tanah wakaf,” ujar Amin.

Dalam surat pengesahan tersebut tertera Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Rembang sebagai nazir tanah wakaf tersebut. Tertera sebagai Ketua PCNU Rembang yaitu: Ketua, Achmad Sunarto, Sekretaris Muhtar Nur Halim dan Bendahara Arif Agung Cholili. — hayyi