Tanduk Katah, Menyederhanakan Layanan Pasca Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten-Layanan adminitrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat. Saat ini pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan.

Hal ini sehubungan hadirnya inovasi layanan adminitrasi kependudukan, Tanduk Katah (Penerbitan Dokumen Kependudukan Setelah Akad Nikah). Dengan inovasi tersebut, pasangan pengantin yang menjadi keluarga baru langsung menerima dokumen kependudukan perubahan usai akad nikah selesai.

“Lewat inovasi ini, layanan adminitrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib adminitrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting,” ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto setelah launching inovasi Tanduk Katah di Graha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Jumat, (8/10).

Pada launching tersebut bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno. Sebelum dilangsungkannya akad nikah, penghulu dari KUA Karanganom membacakan dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah telah sesuai dengan kedua mempelai.

Usai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan. Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai.

“Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyakat makin dimudahkan dan layanan ini dapat diakses secara gratis,” kata Sri Winoto.

Lebih lanjut, Sri Winoto menambahkan, khusus untuk e KTP perubahan milik pengantin, dapat diambil di kantor kecamatan yang melayani cetak e KTP, yakni; Kecamatan Prambanan, Wedi, Karanganom, Pedan, dan Delanggu atau di kantor pelayanan Disdukcapil Klaten.

“Yang bersangkutan tinggal datang untuk mengambil e KTP baru dengan perubahan data,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Klaten, Anif Solikhin mengatakan, inovasi ini untuk menyederhanakan layanan pasca nikah. Untuk mendapatkan layanan ini, calon pengantin harus mengikuti tahapan dan melengkapi adminitrasi pra nikah.

“Termasuk bimbingan pra nikah, dalam prosesnya, bimbingan pranikah sekaligus untuk verifikasi keabsahan data calon pengantin,” kata Anif Solikhin.

Setelah pernikahan selesai, dilakukan penyerahan Buku Nikah untuk kedua mempelai Shodiq Ruwanto dan Verona Ganevy oleh Kepala KUA Kecamatan Karanganom, Muslih.(di_aj/Sua)