5 Nilai Budaya Kerja, Representasi dari PP No 53 tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2021 tentang disiplin PNS merupakan payung hukum PNS di lingkungan Kementerian Agama. PP ini kemudian diimplementasikan dalam 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah menyampaikan hal itu dalam kegiatan pembinaan ASN dan sharing inspirasi bersama Ahmad Fahimi yang diadakan oleh Kemenag Rembang di aula PLHUT Kemenag Rembang, Senin (13/12/2021). Kegiatan ini diikuti oleh segenap ASN dan pegawai Kemenag Rembang, satuan kerja, madrasah negeri dan swasta, serta KUA se-kabupaten Rembang melalui live streaming kanal Youtube  Kemenag Rembang news.

Fatah mengatakan, 5 nilai budaya kerja merupakan representasi dari PP nomor 553 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Implementasi dari PP no 53 tahun 2010 terangkum dalam 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama. Karena itu, 5 nilai budaya kerja harus dilaksanakan oleh segenap ASN Kemenag Rembang,” tegas Fatah kepada peserta kegiatan.

Fatah menyebutkan salah satu kewajiban ASN yang tertera pada pasal 3 ayat 12, yaitu mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Sasaran kerja pegawai (SKP) ini harus disusun pada awal tahun setelah terbitnya penilaian kinerja pegawai (PKP) pada tahun sebelumnya.

“Karena ini sudah akhir tahun, kami mengimbau kepada segenap ASN yang berstatus PNS untuk segera menyiapkan SKP. Sementara bagi atas dimohon segera bersiap menilai kinerja stafnya melalui PKP.

Dalam pembinaan ini, Fatah juga menyinggung DIPA tahun 2022 yang sudah disetujui. “Karena DIPA tahun 2022 sudah ada, kami minta semua satuan tugas di Kemenag Rembang untuk menyusun rencana kerja tahunan yang mengacu pasa renstra Kementerian Agama. Rencana kerja itu kemudian diwujudkan berupa kegiatan. Dan jangan lupa, usai kegiatan harus segera disusun laporannya,” papar Fatah. —andi