Layanan Online Cegah Perilaku Korupsi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Inovasi layanan online menjadi salah satu upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang dalam mencegah perilaku korupsi. Hal ini ditandaskan oleh Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah saat menyampaikan paparan materi dalam giat Program KIIS, jadi ASN Solutif, seri 61 dengan tema ASN, Integritas dan jelang Hari Antikorupsi Sedunia, pada Rabu (9/12/2021).

Acara yang digelar secara streaming ini melibatkan narasumber,  Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah, Rektor IAIN Ambon Maluku Zainal Abidin Rahawarin, dan Kepala SPI IAIN Kudus, Suciati. Bertindak sebagai keynote speaker yaitu Inspektur Wilayah IV Kemenag RI, Kastolan dan host Kasubag TU Kemenag Rembang, Moch. Muchson dan Husen Wattimena.

Dalam paparannya, Fatah mengatakan, inovasi layanan online dalam rangka melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tujuannya adalah untuk mencegah gratifikasi di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang. “Layanan online akan menutup ertemuan tatap muka antara instansi dan publik. Secara tidak langsung bisa menghindarkan diri dari gratifikasi,” kata Fatah.

Selain mencegah gratifikasi, tambah Fatah, layanan online ini juga mempermudah publik untuk mendapatkan layanan yang efektif dan efisien.  “Layanan online ini bertujuan untuk meningkatkan layanan, penanganan gratifikasi, menjawab tantangan pandemi dan mengurangi kerumunan,” terang Fatah.

Jenis layanan online tersebut yaitu Si Playon (PTSP Online), Si Layar (Layanan KUA), Si Viral (Layanan Pendidikan Madrasah) dan Siwalan (informasi layanan Kemenag Rembang).

Rektor IAIN Ambon Maluku, Zainal Abidin Rahawarin mengatakan, ada empat prinsip yang perlu dimiliki pimpinan dan segenap ASN Kemenag untuk menghindari perilaku koruspi. Yaitu, kejujuran, amanah, profesional serta qonaah. “Empat hal itu saling terkait satu sama lain. ASN yang memiliki sifat amanah tanpa profesional tidak akan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. ASN yang sudah amanah dan profesional harus memiliki kejujuran dan qonaah agar tidak terjebak perilaku korupsi,” tandasnya.