Fatwa MUI Tidak Mengikat, Tapi Banyak Dibutuhkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang menggelar kegiatan Penguatan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rembang yang digelar oleh MUI Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Kemenag Rembang pada Senin (17/1/2022) di aula PLHUT Kemenag Rembang.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua  Komisi Fatwa MUI Jateng, KH Fadlalan Musyafa’, Ketua Umum MUI Kabupaten Rembang, KH Faqih Mudawwam, Ketua MUI Kab. Rembang, KH Fatkhurrahman, Ketua MUI Rembang, KH Atho’illah, jajaran pengurus MUI Kabupaten Rembang, Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, H. M Fatah, dan Kepala KUA se-Kabupaten Rembang, serta para penyuluh Agama Islam PNS.

Kakankemenag mengatakan, kegiatan ini terselenggara atas sinergitas antara MUI Kabupaten Rembang dan Kemenag Kabupaten Rembang. Fatah menyampaikan pentingnya acara ini sebagai pijakan bagi MUI Kabupaten Rembang dan ulama lainnya untuk mengetahui peran MUI dalam menetapkan fatwa.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, KH Fadlalan Musyafa menambahkan, fatwa yang dikeluarkan MUI tidak hanya berdasarkan permintaan masyarakat. Namun bisa dikeluarkan untuk tindakan preventif (pencegahan).

“Untuk mengeluarkan satu fatwa tidak harus menungg ada permasalahan dahulu. Namun bisa dikeluarkan untuk pencegahan, memperbaiki keadaan manusia dan mengatur pergerakan muamalah mereka,” terangnya.

KH Fakthurrahman mengatakan, MUI adalah sebagai pelindung umat dan partner umat yang kritis. Pelindung umat tersebut di antaranya diwujudkan dalam bentuk fatwa. “Tapi fatwa ini bersifat tidak mengikat, karena strukturnya tidak di bawah pemerintah. Tapi fatwa yang paling didengar adalah dari MUI, karena dia tidak berafiliasi terhadap ormas keagamaan tertentu,” jelas KH Fatkhurrahman. — iq/rf