Kakankemenag: Tingkatkan Layanan 9 Tugas dan Fungsi KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah memberikan arahan terkait kinerja KUA pada awal tahun 2022. Fatah menekankan KUA untuk meningkatkan sembilan tugas pokok dan fungsi KUA sesuai   Peraturan Menteri Agama nomor 34 tahun 2016.

Arahan tersebut disampaikan Fatah dalam rapat koordinasi Kepala KUA se-Kabupaten Rembang yang diadakan pada Jumat (14/1/2022) di ruang rapat Kemenag Rembang.

Sesuai dengan PMA tersebut, ada sembilan tugas dan fungsi KUA. Yaitu pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam; pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan; pelayanan bimbingan keluarga sakinah; pelayanan bimbingan kemasjidan; pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah; pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam; pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan.

“Sembilan tugas dan fungsi tersebut hendaknya diupayakan secara maksimal. Walaupun dengan SDM yang masih terbatas. Apalagi seiring dengan program revitalisasi KUA,” tandas Fatah.

Terkait pendataan, Fatah meminta agar KUA selalu memperbaharui data. Sehingga data sudah siap jika sewaktu-sewaktu ada permintaan. “Data itu harus siap sewaktu-waktu agar siap digunakan untuk apa pun. Harus ready on time,” tegas Fatah.

Demikian pula terkait dengan manajemen administrasi. Fatah meminta KUA harus tertib administrasi. “Arsip-arsip harus lengkap dan disusun tertib. Agama mudah dalam pendataan dan pencarian data,” pungkasnya. — iq/rf