081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Batasi Pengumpulan SPJ BOS hingga 20 Januari 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengimbau kepada segenap madrasah untuk segera mengumpulkan laporan pertanggungjawaban BOS hingga 20 Januari 2022.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang melalui Bendahar Penmad, Chaizatul Chasanah mengatakan, pengumpulan SPJ BOS ini berlaku untuk semua jenjang, yaitu RA, MI, MTs dan MA. “SPJ BOS untuk periode Juli – Desember 2020 mohon untuk bisa dikumpulkan ke kami dengan batas waktu hingga 20 Januari 2022,” kata Chaiza ketika diwawancara Selasa (11/1/2022).

Adapun jadwal pemgumpulan berkas SPJ BOP RA dan BOS Madrasah adalah sebagai berikut :

RA          : Selasa – Rabu (11-12 Januari  2022)

MIN/MIS : Kamis –  Jumat (13 – 14 Januari 2022)

MTSN/MTSS : Senin- Selasa (17 – 18 Januari  2022)

MAN/MAS          : Rabu-Kamis ( 19-20 Januari 2022)

Chaiza mengatakan, berkas bisa dikumpulkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Rembang pada jam kerja. “Kami jadwal per jenjang agar tidak terjadi penumpukan dan kerumunan,” kata Chaiza.

Dia menyebutkan beberapa berkas yang harus dilampirkan dalam SPJ tersebut. Yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA)/RKAM, Pembukuan Buku Kas Umum, formulir BOP BOS k-2 dan buku pembantu pajak, kuitansi pengeluaran dan faktur, laporan singkat per kegiatan, surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) bermaterai Rp10.000, Surat Perjanjian Kerjasama, Surat Setor Pajak, Keputusan penetapan madrasah sebagai penerima dana BOS/BOP, SK persetujuan penggunaan dana BOS/BOP untuk honor lebih dari 30 % dari Kemenag Rembang, serta sejumlah laporan lainnya. — iq/rf