KUA Diminta Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah meminta KUA agar pro aktif dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Program ini akan menjadi salah satu program unggulan reformasi birokrasi Kementerian Agama Kabupaten Rembang.

Fatah menyampaikan hal ini dalam kegiatan rapat koordinasi Kepala  KUA yang diadakan pada Jumat (14/1/2022) di ruang rapat Kemenag Rembang. Rapat ini dihadiri Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhcyidin dan 15 Kepala KUA se-Kabupaten Rembang.

““Tahun ini kita akan berupaya untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kalau bisa akan kita jadikan program unggulan sebagai upaya reformasi birokrasi,” kata Fatah.

Fatah mengatakan, dari data yang didapatkan, masih ada sekitar 200 ikrar wakaf yang perlu ditindaklanjuti. Karena itu, Fatah meminta KUA untuk mengawal sertifikasi tanah wakaf tersebut. “KUA bersama dengan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Rembang agar segera mengawal percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut,” pinta Fatah.

Proses sertifikasi tanah wakaf ini akan melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. “Dua lembaga ini sudah mempunyai sinergi yang baik dengan Kementerian Agama Kabupaten Rembang, sehingga insya Allah akan mempermudah prosesnya,” ungkap Fatah.

Fatah menambahkan, sertifikat tanah wakaf sangat penting untuk legalitas hukum dan mencegah sengketa ahli waris. Selain itu juga akan mempermudah nazir wakaf untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. — iq/rf