Survey Lapangan Pengajuan Rekomendasi IMB Rumah Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Tim survey lapangan pendirian rumah ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan survey terhadap permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Pepantan Bareng Klaten Tengah Klaten, Kamis, (23/12).

Kasi PHU Kemenag Klaten, M. Yusuf selaku ketua rombongan tim survey mengatakan, kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi IMB oleh pengurus GKJ Pepantan Bareng melengkapi persyaratan pengajuan IMB rumah ibadah/gereja untuk diajukan ke Bupati Klaten.

“Survey lokasi permohonan IMB tempat ibadah ini merupakan syarat yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk dapat tidaknya mengeluarkan rekomendasi, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB,” tandas Yusuf.

Kegiatan ini untuk memverifikasi data yang telah diterima oleh Kementerian Agama terkait status tanah, KTP pengguna dan KTP pendukung pembangunan rumah ibadah GKJ Pepantan.

“Tim survey rekomendasi IMB Kemenag Klaten memverifikasi data yang diberikan oleh panitian Pembangunan gereja Pepantan kepada Kantor Kementerian Agama, mulai dari status tanah, KTP pengguna, KTP pendukung, kondusifitas dan toleransi kerukunan umat disekitar gereja,” ungkap Yusuf.

Selanjutnya Yusuf mengatakan, pendirian rumah ibadah harus berdasarkan aturan yang berlaku pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

“Pendirian rumah ibadah gereja ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Yusuf.

Untuk itulah, Kementerian Agama  melakukan verifikasi terlebih dahulu dan rekomendasi dari FKUB Kabupaten Klaten sebagai dasar digunakan oleh pemerintah Kabupaten Klaten untuk bisa dan tidaknya menerbitkan IMB rumah ibadah gereja.(aj/Sua)