081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pengawas Adakan Penilaian Kerja Kepala Madrasah di 29 Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menyelenggarakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di 29 madrasah, baik MI, MTs dan MA negeri/swasta.

Perwakilan Pengawas Madrasah Kemenag Rembang, Tasi’ah Khoiriyah mengatakan, PKKM ini diadakan setiap tahun. “PKKM Februari ini kami adakan di 29 madrasah, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Rembang,” kata Tasiah ketika diwawancara Jumat (18/2/2022) di ruang kerjanya.

PKKM ini diadakan pada 14 – 9 Maret 2022. Setiap hari, ada dua madrasah yang dinilai. Asesor baik untuk kinerja Kepala Madrasah maupun monev guru melibatkan seluruh pengawas madrasah. Yaitu Tasi’ah Khoiriyah, Nur Kholis, Abdul Aziz, Solikhun, Agung Suharto, dan Nuryatin.

“Kami sudah bagi jadwalnya. Setiap hari menilai 2 madrasah,” ujar Tasi’ah.

Adapun MI yang menjadi sasaran PKKM yaitu :

  1. MIN 1 Rembang
  2. MIN 2 Rembang
  3. MI Aula Terjan
  4. MI Sabilul Muttaqin
  5. MI Anwarul Mursyidin
  6. M Miftahul Huda, Bulu
  7. MI Islamiyah, Sumber
  8. MI Da’watul Khoiriyah
  9. MI Matholi’ul Huda
  10. MI Hidayatul Mubtadiin, Pamotan
  11. MI Miftahul Falah, Badeg Rembang
  12. MI An-Nashriyah
  13. MI As-Sholatiyah
  14. MI Mansya’ul Huda
  15. MI Al-Irsyad Pamotan

Sementara MTs yang dinilai yaitu :

  1. MTs Ar-Rohman, Bulu
  2. MTsN 1 Rembang
  3. MTsN 2 Rembang
  4. MTsN 3 Rembang
  5. MTsN 4 Rembang
  6. MTsN 5 Rembang
  7. MTs Nahjatus Sholihin, Kragan
  8. MTs Maslakul Huda, Sluke
  9. MTs Tauhidiyah, Pamotan
  10. MTs Miftahul Ulum, Sumber
  11. MTs Miftahul Huda, Kaliori

Adapun MA yang menjadi sasaran PKKM yaitu:

  1. MAN 1 Rembang
  2. MAN 2 Rembang
  3. MA Riyadlotut Tholabah, Sedan

Tasiah mengatakan, sasaran PKKM adalah Kepala Madrasah yang berstatus PNS. Tujuan PKKM sendiri adalah untuk menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah.

“Selain itu juga sebagai dasar menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesian berkelanjutan,” terang Tasiah. — iq/rf