Penilaian Kinerja Guru sebagai Bukti Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Penilaian dan evaluasi kinerja guru merupakan kegiatan untuk membuktikan guru benar-benar melaksanakan tugas dengan baik.

Pengawas Madrasah Kemeneag Rembang, Nur Kholis menyampaikan hal itu dalam kegiatan Sosialisasi POS Ujian Madrasah jenjang MA yang diadakan pada Kamis (24/2/2022) di aula PLHUT Kemenag Rembang.

Nur Kholis menyampaikan, PKKM dan evaluasi kinerja madrasah dilakukan oleh pengawas madrasah dalam rangka mengevaluasi kinerja kinerja guru. “Kinerja guru di madrasah itu luar biasa. Dengan kegiatan evaluasi ini, kami ingin memberikan bukti kinerja tersebut dengan bukti fisik. Hasilnya akan kami laporkan kepada Kemenag Rembang dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah,” kata Nur Kholis di hadapan Kepala MA se-Kabupaten Rembang.

Nur Kholis mengatakan, ada 10 instrumen yang dinilai. Yaitu program tahunan, program semester, silabus pembelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, kisi-kisi, soal, kunci jawaban-pedoman penskoran, analisi hasil penilaian, remidial-pengayaan, serta daftar nilai.

Sebagaimana diberitakan, tahun 2022, pengawas madrasah Kemenag Rembang mengadakan penilaian kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan kinerja guru di 29 madrasah. 29 madrasah ini adalah madrasah yang Kepala Madrasahnya berstatus PNS.

PKKM ini diadakan pada 14 – 9 Maret 2022. Setiap hari, ada dua madrasah yang dinilai. Asesor baik untuk kinerja Kepala Madrasah maupun monev guru melibatkan seluruh pengawas madrasah. Yaitu Tasi’ah Khoiriyah, Nur Kholis, Abdul Aziz, Solikhun, Agung Suharto, dan Nuryatin. — iq/rf