081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sinergi Kemenag dan BPN Dalam Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi terkait percepatan pensertifikatan tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dipimpin langsung Kakankemenag Klaten, Hariyadi didampingi Plt. Kasubbag TU, Hartanto dan Penyelenggara Zakat Wakaf Faizatul Umma, yang berlangsung di ruang rapat kepala Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis, (17/2).

Kakankemenag Klaten, Hariyadi mengatakan, sertifikat dibutuhkan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemilikannya juga menjadi jelas sekaligus menghindari ha-hal yang tidak diinginkan kemudian hari.

“Program percepatan pensertifikatan tanah wakaf merupakan salah satu program yang juga dicanangkan oleh Kemenag, karena tanah wakaf harus benar-benar diamankan,” tegas Hariyadi.

Ini juga menjadi target utama pemerintah, yang harus dimiliki oleh masyarakat sebagai bentuk bukti kepemilikan yang resmi dan sah, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Untuk itulah dengan adanya kerjasama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Klaten, maka permasalahan tanah wakaf di Klaten dapat segera diatasi, apalagi  jumlah tanah yang belum bersertifikasi lebih banyak dari jumlah yang telah bersertifikat.

“Untuk itulah koordinasi kolaborasi ini salah satu inovasi dan terobosan Kementerian Agama Kabupaten Klaten sebagai bentuk sinergitas dengan BPN untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” katanya.

Sementara itu Kepala Kementerian ATR/BPN Klaten, Tentrem Prihatin mengatakan, kami menyambut baik dan sangat mendukung kolaborasi kerjasama ini dengan Kemenag.

“Bersinergi bersama guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf, dukungan dari semua pihak sangat diharapkan untuk kelengkapan lainnya. Administrasi lengkap akan lebih mempercepat pensertifikatan, sehingga kejelasan status tanah tersebut yang dimanfaatkan sebagai sarana prasarana rumah ibadah, pendidikan, sosial dan lainnya dapat cepat terealisasi,” tandas Tentrem.

“Jika bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah wakaf sudah atas nama pemiliknya, maka sengketa tidak mungkin terjadi,” imbuhnya.(sm_aj/Sua)