081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Kemenag Blora Angkatan I

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora melalui Seksi Bimas Islam mengadakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Calon Pengantin Angkatan I Tahun 2022 yang dibuka oleh M. Kafit, Kakankemenag Kab. Blora didampingi oleh Kepala KUA Kec. Randublatung dan staf. Dalam kegiatan ini menghadirkan 15 pasang calon pengantin di Ponpes Az Zahra, Randublatung pada Selasa (1/3).

“Kegiatan bimwin pra nikah di Kec. Randublatung angkatan pertama ini dilaksanakan selama dua hari, 1 hingga 3 Maret 2022 yang menghadirkan 15 pasang calon pengantin.” kata Imam Saifuddin Zuhri, Kepala KUA Kec. Randublatung

Lanjutnya, tujuan dari kegiatan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk menekan angka perceraian. Selain itu, bagi calon pengantin (catin) diharapkan mampu membangun keluarga berpondasi kokoh.

Kakankemenag Kab. Blora dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada Bimas Islam yang telah memberikan pembekalan bagi calon pengantin sebelum menikah.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, adik-adik dapat memperhatikan dan memahami dengan seksama.” ujar M. Kafit

Pernikahan merupakan ibadah panjang yang dilaksanakan satu kali seumur hidup, untuk itu M.Kafit berpesan kepada peserta bimwin untuk tidak main-main dengan pernikahan. Proses mewujudkan keluarga sakinah pada dasarnya adalah adanya sikap saling memahami tugas masing-masing dalam keluarga berlandaskan rasa keterbukaan, karena secara kodratnya tidak ada keluarga yang mulus berjalan tanpa konflik, dan yang terpenting adalah bagaimana menyelesaikan masalah tersebut dengan bijak.

“Semoga adik-adik melalui bimbingan perkawinan pra nikah ini, bisa mengimplementasikan ilmunya sebagai bekal menjalani pernikahan.” ucap M. Kafit

Adapun materi wajib dari bimbingan perkawinan ini adalah membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, membangun generasi yang berkualitas, ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kehidupan, mengenali dan menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga. (nn/rf)