081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kasi Penmad Sebutkan Penggunaan Nomenklatur Penilaian Madrasah, Ini Jenisnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Sya’dullah menjelaskan tentang nomenklatur jenis penilaian peserta didik yang berlaku di madrasah.

Sya’dullah menyampaikan hal ini dalam kegiatan Sosialisasi penyusunan Soal Ujian Madrasah di Kabupaten Rembang yang digelar pada Selasa (15/3/2022) di RM Prau Kuno Rembang.

Sya’dullah mengatakan, ada empat jenis penilaian pembelajaran peserta didik. Pertama penilaian Harian. Penilaian ini diberikan kepada siswa secara harian sebagai evaluasi pembelajaran. Kedua, penilaian Akhir Semester (PAS). Penilaian ini dilaksanakan pada akhir semester gasal. Ketiga, penilaian Akhir Tahun (PAT). Penilaian ini diberikan pada akhir tahun semester genap. Keempat, ujian madrasah, yaitu penilaian yang dilaksanakan pada kelas akhir semester akhir, sebagai evaluasi akhir pembelajaran di satuan pendidikan madrasah.

Sya’dullah mengimbau agar madrasah menggunakan nomenklatur tersebut secara tepat. “Jangan sampai terbalik-balik antara PAS dan PAT,” tandasnya kepada puluhan peserta.

Sya’dullah menambahkan, madrasah tidak diwajibkan menyelenggarakan Penilaian Tengah Semester (PTS). Menurut Sya’dullah, pada dasarnya PTS adalah penilaian harian. “Di aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) tidak lagi muncul PTS,” kata Sya’dullah.

Sementara untuk ujian madrasah tahun ini, pihaknya mengundang sejumlah madrasah untuk mengikuti sosialisasi penyusunan soal ujian madrasah. “Penyusunan soal ini sesuai dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022,” kata Sya’dullah. — iq/rf