081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

PHBI Kota Salatiga Gelar Rapat Persiapan Tarhim dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga— Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Salatiga bekerjasama dengan Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menggelar kegiatan rapat persiapan pelaksanaan Tarhim (Tarwih Silaturachim) dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, di Aula Kantor Kemenag Kota Salatiga, Rabu, (23/3/22).

Rapat persiapan tersebut dihadiri oleh jajaran PHBI Kota Salatiga yang antara lain terdiri dari  Kasat Pol-PP, Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, Utusan Polres, Utusan Kodim, Kepala Dishub, Camat, Kepala KUA dan sejumlah panitia yang termasuk dalam SK Kepanitiaan.

Ketua PHBI, H. Muthoin yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Bappeda Kota Salatiga mengatakan ada 3 alternatif tempat sholat Idul Fitri 1443 H yaitu Lapangan Pancasila, Lapangan Kridanggo atau Halaman Pemkot. Keputusan pelaksanaan menunggu informasi selanjutnya.

“Jadi tempat sholat Idul Fitri melalui keputusan PHBI Kota Salatiga pada Tahun 2022 ada 3 alternatif yakni lapangan Pancasila, lapangan kridanggo dan halaman Kantor Pemkot masih dalam kondisi pandemi saat ini, maka dalam rapat tadi disepakati, masih menunggu informasi selanjutnya,“ jelasnya.

Sebelumnya Kepala Kemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman  dalam sambutannya menjelaskan untuk pelaksanaan Tarhim  berdasar pertimbangan masa pandemi covid 19 yang saat ini sudah mulai mereda, maka untuk jamaah tetap ditegaskan untuk mematuhi prokes covid-19 seperti memakai masker dan mencuci tangan dan membawa peralatan sholat sendiri. maksudnya untuk meminimalisir penularan covid-19, karena saat ini korban masih tetap bertambah.

“Tujuan  membawa peralatan tempat ibadah sendiri maksudnya untuk meminimalisir penularan covid-19, karena saat ini korban masih tetap bertambah. Jadi harus dimulai dari kita yang berbicara untuk menunjukkan ketaatan kita terhadap prokes,” tegasnya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah Ramadhan dan sholat Idul Fitri 1442 H ini harus tetap mengacu pada SE. Menag No SE. 04 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, 2, & Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa & Kelurahan, serta Penerapan Prokes 5M.

Selanjutnya dalam pembahasan persiapan pelaksanaan tarhim dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, telah disepakati beberapa hal yaitu waktu pelaksanaan Tarhim, tempat tarhim, personil atau petugas Tarhim dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (Humas_Khusnul-Fitri/Sua)