Sinergi Kemenag dan DMI, Implementasikan SE Menag No 5 Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kakankemenag Klaten, Hariyadi menghadiri acara Ta’aruf dan Silaturahmi Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Klaten, Masa Bakti Tahun 2020-2024 yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten dan dihadiri seluruh anggota DMI, Jumat, (12/3).

Dalam Sambutannya Kakankemenag menyampaikan, DMI ini didirikan pada tahun 1972 mempunyai tujuan jelas, ingin mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat, dan persatuan umat, konsen dengan tiga hal tersebut sudah sangat luar biasa jika bisa tercapai, tentu akan kembali pada ide awal, ide dasar, suatu kelembagaan itu akan menuju kepada titik ide dasar dibentuknya DMI.

Dikaitkan dengan kondisi sekarang, kami punya harapan besar terhadap DMI Kabupaten Klaten bahwa ketika kita simak program unggulan dari pengurus DMI pusat dari tahun 2017-2022, salah satunya ingin adanya pengaturan akustik sound system yang baik.

“Ini menjadi salah satu pertimbangan Kementerian Agama untuk mengetengahkan, mendiskusikan, membahas apakah penting pengaturan suara di masjid, ditambah embrionya SE Dirjen Bimas Islam tahun 78. Ketika hal ini dibahas oleh ormas-ormas besar Muhammadiyah, NU, Persis, MUI, maka dalam pembahasan ini sepakat bahwa untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama, sekaligus tetap menjaga ruh dari dakwah syiar itu sendiri perlu diatur sehingga dikeluarkannya SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022,” tandas Hariyadi.

Selanjutnya, program unggulan DMI adalah pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. “Ketika masjid diberdayakan untuk perberdayaan ekonomi berbasis masjid, diantaranya masjid kita fungsikan sebagai UPZ,” katanya.

“Ini mengacu pada  UU 23 tahun 2011 tidak semua perkumpulan boleh mendirikan kelompok penerima zakat, infak dan seterusnya kecuali yang sudah ber ijin. Ini menjadi panggilan kita, bagaimana kelompok-kelompok takmir ini bisa membentuk UPZ yang mempunyai legalitas,” jelasnya.

Kakankemenag berharap DMI bisa mengambil posisi ketika ada masjid yang belum sejalan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006, ini terkait ijin pendirian tempat ibadah. “Di Masjid-masjid kita sebagian belum mempunyai IMB, untuk itu bisa di sinergikan bagaimana pembiayaannya antara Baznas, DMI dan Pemerintah Kabupaten,” pungkasnya.(sm_aj/Sua)