6 Pegawai Kemenag Terima SK PPPK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang —  Enam pegawai di lingkungan Kemenag Rembang menerima SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). SK diserahkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, Moh. Mukson pada Jumat (1/4/2022) di aula Kemenag Rembang.

Keenam PPPK tersebut adalah :

  1. Masruroh, Guru Bahasa Arab Ahli Pertama MTsN 1 Rembang
  2. Slamet Winarto, Guru Bahasa Indonesia MTsN 2 Rembang
  3. Marni, guru IPS Ahli Pertama MTsN 1 Rembang
  4. Suciati, Guru Kelas Ahli Pertama MIN 2 Rembang
  5. Mohammad Mabrur, guru PPKN Ahli Pertama MTsN 2 Rembang
  6. Klalimatul Hidayah, guru Sosiologi Ahli Pertama MAN 2 Rembang

Penyerahan tersebut dilakukan usai enam guru tersebut mengikutii zoom meeting penyerahan SK secara simbolis oleh Sekjen Kemenag RI, Nizar Aly secara virtual.

Mukson menyampaikan selamat atas terpilihnya enam guru penerima SK P3K tersebut. “Kami sampaikan selamat atas diangkatan Bapak dan Ibu menjadi PPPK. Kami tahu perjalanan Anda tidaklah mudah. Ini sebagai bentuk perjuangan Bapak/Ibu,” kata Mukson.

Proses penjaringan PPPK ini diawali dengan pendataan , verifikasi, seleksi administrasi, seleksi CAT, pengumuman, hingga proses penyelesaian SK. Mukson mengatakan, P3K tahap 1 ini dipilih dari Honorer K2 yang sudah terdaftar di BKN.

Dalam sambutannya, Nizar Ali mengatakan, perubahan status menjadi PPPK ini dapat digunakan sebagai  motivasi untuk berperan aktif dalam mengantarkan siswa madrasah menuju gerbang kesuksesan sekaligus mewujudkan cita-cita madrasah mandiri berprestasi.

“Kami menaruh harapan dengan adanya perubahan.  Semoga sStatus yang baru ini menambah semangat pengabdian guru-guru PPPK dalam memajukan pendidikan madrasah,” kata Nizar Aly.

Nizar mengatakan, usai penerimaan ini aka nada tahapan lanjutan. “Setelah tahap ini diharap PPPK tetap sabar karena masih ada tahapan administrasi yang akan dilalui guru PPPK untuk pengajuan proses administrasi ke BKN dalam  penetapan NIP.   Ini perbedaan andata CASN dan CPPPK.  CPPPK masih harus melalui proses pengajuan NIP,” jelas Nizar Aly. – wient/ iq/rf