Kakankemenag, Madrasah Kawasan Tanpa Asap Rokok

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Hariyadi menegaskan bahwa Madrasah sebagai sebuah lembaga pendidikan yang punya tanggung jawab dalam menjaga kesehatan peserta didiknya dari paparan asap rokok. Penegasan itu diwujudkan melalui pemasangan spanduk di lingkungan madrasah, baik RA, MI, MTs dan MA di lingkungan Kemenag Klaten.

Kami memberikan surat edaran kepada seluruh madrasah untuk menindaklanjuti dan melaksanakan himbauan untuk kawasan tanpa asap rokok, Senin (8/4) di ruang kerja Kakankemenag.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan bagian kelima pasal 50 menyebutkan, bahwa kawasan tanpa rokok salah satunya adalah tempat proses belajar mengajar di madrasah,” tandas Hariyadi.

Untuk itulah, menghimbau seluruh guru dan pegawai untuk tidak merokok di area/lingkungan madrasah, menghimbau tidak ada asbak di lingkungan madrasah, serta membuat dan memasang spanduk yang berisi seruan untuk tidak merokok di area/lingkungan madrasah dengan tulisan “Area Bebas Asap Rokok,” jelasnya.

“Kemenag mensosialisasikan kepada seluruh komponen madrasah untuk tidak merokok di lingkungan madrasah, melalui spanduk yang dipasang di tempat strategis,” katanya.

Selanjutnya, semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok, tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok. Racun yang dikandung di asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

“Salah satu upaya untuk melindungi seluruh komponen madrasah dan masyarakat dari asap rokok adalah penerapan kawasan tanpa rokok yang memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih sehat dan terhindar dari resiko yang mengganggu kesehatan,” pungkasnya.(aj/Sua)