MIN 2 Rembang Gelar Ujian Madrasah Berbasis CBT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

MIN 2 Rembang – Siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Rembang mengikuti Ujian Madrasah mulai Senin, 11 April 2022. Seperti pada tahun yang lalu, ujian madrasah tahun ini dilaksanakan dengan model berbasis komputer pada platform CBT E-Learning.

Pelaksanaan ujian madrasah rencananya dilaksanakan sampai tanggal 22 April 2022. Setiap harinya dibagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama diikuti 14 peserta, dan untuk sesi kedua diikuti 15 peserta.

Kepala MIN 2 Rembang, Badrudin mengatakan, model ujian madrasah berbasis komputer dipilih sebagai bentuk transformasi digitalisasi pembelajaran yang dikembangkan oleh MIN 2 Rembang sebagai bentuk adaptif kebutuhan masa depan.

Lebih lanjut Badrudin mengatakan, selama satu tahun pelajaran ini, seluruh penilaian pembelajaran baik itu penilaian harian, penilaian akhir semester dan nanti direncanakan pada penilaian akhir tahun juga dilaksanakan dengan model berbasis kompeter dalam platform CBT E-Learning.

“Sebagai sarana mitigasi pembelajaran, madrasah menyediakan pembelajaran dari rumah secara daring. Kementerian Agama telah mengembangkan platform elektronik learning yang bisa menjadi alternatif madrasah dalam memberikan layanan pembelajaran bagi siswanya,” kata Badrudin.

Ditambahkan Badrudin, sejak pandemi COVID-19 berlangsung kurang lebih 2 tahun ini MIN 2 Rembang telah menggunakan elektronik learning sebagai sarana pembelajaran dalam jaringan. “Semua guru MIN 2 Rembang telah mampu menggunakan e-learning ini dengan sangat baik, sehingga pembelajaran setiap harinya dapat terlaksana secara optimal walaupun tidak terselenggara tatap muka,” tambah Badrudin.

Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2022 berlaku mulai tanggal 5 April sampai dengan 18 April 2022, Kabupaten Rembang masuk dalam PPKM ktiteria level 2. Sehingga pelaksanaan pembelajaran di MIN 2 Rembang dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Aturan lain yang digunakan  yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 50% siswa belajar secara tatap muka hadir di madrasah dan 50% siswa lainnya hadir setiap hari secara dalam jaringan melalu E-Learning MIN 2 Rembang.

“Transformasi pembelajaran ini bagian dari transformasi layanan umat, bentuk komitmen Kementerian Agama untuk hadir memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Badrudin. – tyas/iq/rf