081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kasubag TU Kankemenag Kota Salatiga Tekankan Dispilin  Bagi ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menggelar Apel  Penghormatan Bendera dan Doa pada hari ini, 17 Januari 2023. Apel yang rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya ini digelar di Halaman Kantor. Bertindak sebagai Pembina Apel, Kasubbag TU H. Nurcholis.

Apel diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  satu atap Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga yang terdiri dari Para Kasi dan Penyelenggara, Pejabat Fungsional dan   Pelaksana di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.

Kepala Sub Bag Tata Usaha selaku Pembina apel, H. Nurcholis mengatakan  apel dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa. Dalam Instruksi Menag itu disebutkan pelaksanaan penghormatan bendera merah putih dan doa dilaksanakan setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada hari kerja.

“Pelaksanaan apel setiap tanggal 17 bulan berjalan adalah merupakan salah satu upaya membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mengembangkan budaya kerja yang lebih baik dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” kata Nurcholis.

Lebih lanjut Nurcholis menjelaskan  Disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut  PP Nomor 53 tahun 2010  adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Maka PNS harus memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dalam mentaati segala Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dibebankan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan rasa tanggung jawab, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (Humas/KK-YF).