Salatiga— “Kita mengikuti zoom meeting berkaitan Aplikasi PMPZI yang baru pada tahun 2022. Kantor Kemenag Kota Salatiga Insyaalllah siap mengisi aplikasi tersebut”. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman saat mengikuti Sosialisasi Tindak Lanjut Penilaian Pendahuluan Calon Pilot Project WBK/WBBM 2022 secara daring via zoom meeting pada Rabu, (9/3/22) di Aula Kantor Kemenag Kota Salatiga.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI ini di ikuti oleh 140 satuan kerja calon pilot project tahun 2022 yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan penilaian lanjutan.
“Pagi ini seluruh tim PMPZI mulai dari Kepala Kantor, seluruh Kasi dan Penyelenggara juga anggota tim yang lain bersama-sama mengikuti Sosialisasi Tindak Lanjut Penilian Pendahuluan Calon Pilot Project WBK/WBBM 2022 untuk menghadapi penilaian ZI WBK WBBM,” tutur Taufiq.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, Kantor Kemenag kota Salatiga pada tahun 2021 mendapat predikat WBK dari Kemenpan RB. Maka pada tahun 2023 Kemenag kota Salatiga siap maju pada babak selanjutnya yakni Menuju WBBM.
“Dengan adanya penjelasan pada Sosialisasi ini menjadikan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Kemenag Kota Salatiga lebih memahami tahapan-tahapan penilaian ZI, WBK dan WBBM sehingga menjadikan Kemenag Kota Salatiga dapat meraih Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” harap Taufiq.
Sebelumnya menurut Tim Penilai Internal Kemenag RI, Sugi dalam paparannya lewat zoom meeting mengatakan Perubahan syarat WBK-WBBM berdasar Pasal Permen RB nomor 10 tahun 2019 dan Permen RB nomor 90 tahun 2021 ada perbedaan yakni untuk Permen RB nomor 10 tahun 2019 untuk nilai SAKIP minimal B dengan kriteria memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis; Dianggap telah melaksanakan program program reformasi secara baik; mengelola sumber daya yang cukup besar dan telah memperoleh pridikat WBK.
Sedangkan Menurut Permen RB nomor 90 tahun 2021 syarat nilai SAKIP B, Nlai RB minimal B; Level Maturitas SPIP minimal 3; Unit kerja satuan kerja yang diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya; Memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi; Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK 100%: Pelaporan LHKASN dan LHKPN 100%; Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK minimal 1 tahun dan predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal 8; sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBBM menimal 1 tahun dan predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal 88.(Humas_Khusnul-Fitri/Sua)