Grobogan – Kantor Kementerian Agama Kab Grobogan melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tindak Lanjut Implementasi Pelayanan Madrasah danĀ Raudatul Athfal (RA) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Selasa, (24/05/22).
Acara rakor ini dihadiri 50 peserta yang terdiri dari kepala Raudatul Athfal (RA), Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI/MIS), Kepala Madrasah Sanawiyah (MTs/MTsS), Kepala Madrasah Aliyah (MA/MAS), Jabatan Pelaksana Penmad dan pengawas Madrasah se-Kabupaten Grobogan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kepala Kemenag Grobogan yang diwakili Pengawas Madrasah, Masrokan, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut dari amanah UndangāUndang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat 6, Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-124/DJ.I/Set.I/PP.00.II/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang pemuktahiran data Emis Madrasah Semester Genap tahun 2021/2022
āEducation Management Information System (EMIS) merupakan suatu sistem pendataan pendidikan yang berperan dalam menunjang proses perencanaan dan pengambilan kebijakan program yang dikelola oleh Kementerian Agama, saat ini tengah melakukan revitalisasi dan pengembangan untuk menghadirkan sistem yang lebih baik dan lebih handal,ā Masrokan.
Masrokan juga menambahkan bahwa tujuan dari rakor dilaksanakan sebagai wadah untuk mensukseskan program terkait Pendidikan Islam pada Madrasah se-Kabupaten Grobogan. Diantara program yang dibahas adalah persiapan UNBK, Penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS),Ā Education Management Information System (EMIS),Ā Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA), dan lain-lain.
āBerkenaan dengan dana BOS, beliau menekankan agar penggunaan bantuan tersebut Tepat Guna dan Tepat Sasaran. Kepala Madrasah beserta perangkat kerja yang menangani dana BOS agar segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk tahun berjalan dan menyerahkannya kepada Tim Pengelola Dana BOS Madrasah pada Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan. Hal tersebut diperlukan sebagai dasar untuk melakukan pencairan Dana BOS tepat waktu,ā pungkasnya.(bd/Sua)