Salatiga — Menindaklanjuti hasil Rapat Sosialisasi Integrasi Pembayaran Gaji PNS Tahun 2023 dan Rapat Koordinasi Pembayaran Gaji P3K Tahun 2022 yang diadakan Kanwil Kemenag Jateng, Rabu lalu (16/11), Kemenag Salatiga mengadakan Rapat Koordinasi Integrasi Pembayaran Gaji di Ruang Kepala Kemenag, Senin (21/11). Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor, H. Taufiqur Rahman dan dihadiri oleh Kasubbag TU, Pembuat Daftar Gaji, Ka. TU MAN, MTsN, Bendahara MAN dan MTsN serta Humas.
Kakankemenag menyampaikan bahwa integrasi gaji PNS akan dilaksanakan mulai Bulan Januari 2023 dengan menggabungkan satker Madrasah dan satker Kemenag. Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh satker Kemenag antara lain melakukan koordinasi lintas satker dengan MAN dan MTsN, satker lama (madrasah) membuat Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat secara koletif dan dikirimkan ke KPPN, anak satker di bawah satker Kemenag tidak perlu membuat SKPP, dan SKPP kolektif pada status pindah satker.
Meskipun penggajian digabung menjadi satu, namun untuk urusan administrasi pegawai seperti KGB, Kenaikan Pangkat, dan lain-lain masih menjadi tanggung jawab satker lama. Disampaikan pula agar tidak terjadi perubahan rekening gaji, maka satker dipercah menjadi dua satker induk dan anak satker. Satu satker maksimal menggunakan tiga jenis rekening bank (syariah dan konvensional).
Selanjutnya disampaikan oleh Eko Wahyudi, Pembuat Daftar Gaji Kemenag, agar mempermudah dalam rekonsiliasi, maka untuk ADK Krm dibuat per folder (maksimal 30 pegawai) dan satker lama (madrasah) setelah mengirim ADK pnd (pindah pegawai) tidak diperkenankan membuat rekon gaji atau sejenisnya.
Kemudian batasan waktu pembuatan gaji Bulan Januari 2023 maksimal tanggal 2 Desember 2023. Untuk Deadline pengumpulan ADK dan SKPP kolektif yaitu tanggal 24 November. Terkait dengan pembayaran gaji P3K, Bulan Juli-Desember 2022 dikerjakan oleh Kanwil Kemenag Jateng dan untuk tahun 2023 diserahkan kembali ke satker Kemenag Kab/Kota. (Humas/YF).