Klaten (Humas) – Penerapan pola kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) tidak menjadi penghalang bagi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Klaten Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen untuk tetap hadir dalam momen penting kehidupan warga terus dijaga, khususnya dalam layanan pernikahan.
Hal ini terlihat dari pelaksanaan akad nikah pasangan Samsul Anwar dengan Rizqiana Dewi Nur Sholikhatun yang berlangsung pada Kamis (26/3/2026) di kediaman mempelai wanita di Ngingas Kidul, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Prosesi berjalan khidmat, lancar, dan penuh kebahagiaan sebagaimana pernikahan pada umumnya.
Pelayanan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Klaten Utara, Jupriyanto, yang tetap menjalankan tugasnya di lapangan meskipun dalam masa penerapan sistem kerja fleksibel. Kehadiran petugas di tengah masyarakat menjadi bukti nyata bahwa pelayanan keagamaan tetap menjadi prioritas utama.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dalam kondisi apa pun. Meskipun ada penyesuaian pola kerja, kami memastikan bahwa setiap akad nikah yang telah terjadwal tetap terlaksana dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, fleksibilitas kerja justru menjadi bagian dari upaya adaptif dalam menjaga kualitas layanan agar tetap optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Seluruh rangkaian prosesi akad nikah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengesahan pernikahan. Acara turut dihadiri oleh keluarga kedua mempelai dan kerabat dekat dalam suasana sederhana namun sarat makna.
Melalui layanan ini, KUA Klaten Utara menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Justru sebaliknya, menjadi bentuk adaptasi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab.
Komitmen ini sekaligus menunjukkan bahwa negara tetap hadir dalam setiap fase penting kehidupan masyarakat. Tidak ada kata tunda untuk pelayanan, terutama dalam momen sakral seperti akad nikah.









