Klaten-Pemerintah Kabupaten Klaten mengadakan Orientasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Tingkat Kabupaten Klaten yang dilaksanakan di Hotel Galuh Prambanan selama dua hari dari (8 – 9 Mei 2017) yang diikuti dari DKK, Puskesmas, Penyuluh Agama Islam, Selasa (9/5).
Sinergi antar lintas sektoral dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten dalam kegiatan ini. Dalam hal ini dari Kemenag Klaten sebagai narasumber menugaskan Kasi Bimas Islam Muh Yusuf menyampaikan materi peran KUA dalam pelaksanaan KIE calon pengantin (Catin) Kabupaten Klaten.
“Tugas KUA yang ada di Kecamatan tidak hanya menikahkan saja, tetapi tugasnya sangat komplek, juga melaksanaan pelayanan, pengawasan,  pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, juga Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah”, tandas Yusuf.
Selain itu, KUA menyelenggarakan kursus pranikah, menyelenggarakan konseling bagi keluarga/BP-4, ini yang harus dipahami dan dimengerti oleh masyarakat. Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju-mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan, itu merupakan visi Kementerian Agama dalam pembentukan keluarga sakinah.
“KUA sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama yang ada di kecamatan, dengan tangan terbuka dan selalu siap untuk memberikan pelayanan dan konsultasi serta memberikan bimbingan calon pengantin pranikah, serta sangat mendukung KIE catin”, ucap Yusuf.
Pemahaman untuk semua petugas bisa terpapar tentang Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin dan Semua calon Pengantin mendapat nasehat perkawinan dan pengertian hak-hak reproduksi.
Karena menurunkan angka kematian ibu pada saat kehamilan maupun persalinan. Bisa meningkatkan cakupan persalinan di fasilitas kesehatan dan meningkatkan pemahaman calon Pengantin tentang kesehatan reproduksi dan menurunkan angka kematian bayi dan balita.
Yusuf menambahkan, dengan melalui konseling pranikah bagi calon pengantin maka informasi-informasi sekitar kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi dapat segera di terima sehingga kekerasan dalam rumah tangga dapat di cegah sedini mungkin.(aj/Wul)
Â